News
Selasa, 12 Maret 2013 - 22:35 WIB

Berkas Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Taman Belum Lengkap

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO--Jaksa peneliti menyatakan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan taman dengan tersangka Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Solo, Satriyo Teguh Subroto, belum lengkap.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo mengagendakan mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik Polresta Solo, Jumat (12/3/2013).

Advertisement

Kepala Kejari (Kajari) Solo, Yuyu Ayomsari, melalui Kasipidsus, Erfan Suprapto, saat dimintai konfirmasi Solopos.com, Selasa (12/3/2013), mengungkapkan jaksa peneliti yang terdiri dari Budi Sulistyono, Satriawan, Sulaksono, Wan Susilo Hadi dan dirinya, menemukan sejumlah ketidaklengkapan berkas perkara itu saat meneliti.

Penelitian dilaksanakan sesaat setelah pihaknya menerima pelimpahan dari penyidik Polresta, Senin (4/3/2013). Atas temuan tersebut jaksa menyatakan P18 atau hasil penyelidikan belum lengkap.

“Pemberitahuan P18 sudah kami kirimkan ke penyidik, Senin lalu. Rencananya kami akan mengembalikan berkas perkara itu (P19) kepada penyidik, Jumat mendatang. Diharapkan penyidik segera melengkapi sesuai dengan petunjuk yang kami berikan,” terang Erfan saat dihubungi Solopos.com.

Advertisement

Ketika disinggung mengenai petunjuk itu, Erfan tak dapat menjelaskan lebih rinci. Ia hanya menyebut petunjuk tersebut berjumlah banyak. Ia mengaku lupa saat ditanya salah satu petunjuk.

Seperti diinformasikan, penyidik Polresta Solo menemukan unsur tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan taman tersebut. Hal itu diketahui dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah pertegahan Juni tahun lalu. BPKP menyatakan negara dirugikan senilai Rp57 juta atas penyelewengan proyek tersebut.

Proyek yang berumber dari dana APBD 2010 senilai Rp477 juta itu dinilai menyimpang karena pelaksanaannya tidak seusai dengan ketentuan yang berlaku. Pasalnya, proyek tersebut tidak melalui tender, melainkan melalui penunjukan langsung.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif