News
Jumat, 23 Desember 2011 - 22:09 WIB

Berkas perkara 6 tersangka kasus pemerasan terhadap polisi

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO–Pihak Polresta Solo akan melimpahkan berkas perkara enam tersangka pembongkar kasus BBM kencing ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo. Enam tersangka itu diduga melakukan pemerasan terhadap oknum polisi dari Polres Boyolali, Bripka Efendy, di Kota Solo.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Listyo Sigit Prabowo, mengatakan berkas perkara itu sebelumnya sudah dilimpahkan ke Kejari Solo, namun mengingat berkas belum lengkap maka Kejari mengembalikan ke penyidik. “Berkas perkara itu dianggap belum lengkap (P-19) oleh jaksa. Oleh sebab itu, kami tetap akan melengkapi berkas itu sesuai dengan petunjuk jaksa,” papar Listyo kepada Solopos.com, Jumat (23/12/2011).

Advertisement

Listyo mengatakan polisi akan mengawal proses perkara enam tersangka kasus dugaan pemerasaan hingga sampai pengadilan. Dirinya juga mengelak ketika disinggung bahwa perkara tersebut berhenti di tengah jalan. “Kami tidak akan berhenti untuk mengusut suatu kasus pidana. Apalagi dasar penetapan tersangka berdasarkan keterangan saksi dan korban ketika penyidikan awal,” ucap Listyo.

Dalam perkara tersebut, kata Listyo, para tersangka dijerat sesuai Pasal 369 dan atau 480 tentang upaya tindak pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan. Menurut Listyo, para tersangka telah menerima uang hasil pemerasan dengan kisaran sebesar Rp 400.000 hingga Rp 650.000.

Seperti diberitakan, tim gabungan dari LSM Forum Masyarakat Donohudan (FMD) dan Pemuda Surakarta (Pusaka) memergoki satu unit truk tangki Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga melakukan pencurian bensin dengan modus ‘kencing’, di Desa Pojok, Kecamatan Nogosari, Boyolali, Rabu (16/11) sore.

Advertisement

Namun pada Rabu malam, salah satu dari anggota LSM justru melakukan pemerasan terhadap oknum polisi Bripka Efendy. Oknum tersebut diketahui diperas oleh anggota LSM dengan menyetor uang sebesar Rp 4 juta dari jumlah keseluruhan uang yang dijanjikan sebesar 5,5 juta.

(m98)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif