News
Selasa, 29 September 2020 - 22:30 WIB

Berkas Penusukan Syekh Ali Jaber Dikembalikan Kejaksaan, Ini Penjelasannya

Newswire  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kajari Bandarlampung Abdullah Noer Deny (tengah) (Antaranews.com)

Solopos.com, BANDARLAMPUNG -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung mengembalikan berkas AA tersangka penusukan Syekh Ali Jaber ke penyidik Polresta Bandarlampung. Pengembalian berkas ini karena dinyatakan belum lengkap.

"Setelah melakukan penelitian, kita berpendapat bahwa berkas belum lengkap," kata Kepala Kejari Bandarlampung, Abdullah Noer Deny di Bandarlampung, Selasa (29/9/2020).

Advertisement

Penusuk Syekh Ali Jaber Disebut Idap Gangguan Jiwa, BNPT Tak Langsung Percaya

Dia melanjutkan ada beberapa poin berkas kasus Syek Ali Jaber yang harus dilengkapi penyidik. Diantaranya syarat formil dan materil. Namun dirinya tidak bisa menyebutkan isi dari berkas formil dan materil tersebut.

"Isi dari pada petunjuk kami tidak bisa kami sampaikan karena petunjuk hanya boleh disampaikan penyidik. Nanti akan disampaikan ke persidangan," kata dia dilansir dari Antaranews.com.

Advertisement

29 Pengunjung Tempat Hiburan Solo Terjaring Razia Karena Tak Pakai Masker

Menurut Deny, soal berkas yang belum lengkap dan dikembalikan hal itu sudah wajar. Mengingat berkas kasus Syekh Ali Jaber dibuat dalam waktu satu pekan.

Dalam perkara tersebut, pihaknya menargetkan terus berusaha memberikan pelayanan dan percepatan penanganan perkara Syekh Ali Jaber.

Advertisement

Garasi Bus Cendana di Madiun Terbakar, 2 Bus dan 1 Pikap Hangus terbakar

"Karena satu minggu wajar ada beberapa syarat yang belum di lengkapi. Saya minta jaksa koordinasi dengan penyidik agar berkas segera lengkap supaya tidak bolak-balik," kata dia lagi.

Syekh Ali Jaber ditusuk saat sedang menghadiri Wasuda Tahfidz Perdana TPQ dan RumahTahfids Falahudiin Tahun ajaran 2019-2020 M. Serta perayaan tahun baru Islam 1442 dengan tema" Mahkota surga untuk ayah dan ibu serta membangun generasi yang berbudi pekerti dan berbasis Alquran".

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif