News
Rabu, 27 Januari 2010 - 13:19 WIB

Berkas pencucian uang Bank Century dipisah

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta–
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa Mabes Polri sepakat berkas kasus pencucian uang Bank Century dengan tersangka Robert Tantular serta Hesyam Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi, dipisah.

“Mereka (Bareskrim Mabes Polri) sudah setuju berkas kasus pencucian uang di split (dipisah),” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kemal Sofyan, di Jakarta, Rabu.

Advertisement

Sebelumnya, mantan pemilik sebagian saham PT Bank Century Tbk, Robert Tantular, kembali dijerat dalam kasus pencucian uang Bank Century yang ditangani oleh Mabes Polri setelah sebelumnya dijerat UU Perbankan dengan vonis lima tahun penjara.

Sedangkan untuk Hesyam Al Waraq (Komisaris Bank Century) dan Rafat Ali Rizvi (pemegang saham pengendali Bank Century) yang sampai sekarang masih buron, Kejagung saat ini tinggal melimpahkan ke pengadilan dan disidangkan secara in absentia (persidangan tanpa dihadiri terdakwa).

Advertisement

Sedangkan untuk Hesyam Al Waraq (Komisaris Bank Century) dan Rafat Ali Rizvi (pemegang saham pengendali Bank Century) yang sampai sekarang masih buron, Kejagung saat ini tinggal melimpahkan ke pengadilan dan disidangkan secara in absentia (persidangan tanpa dihadiri terdakwa).

Hesham dan Rafat dikenai pasal berlapis, yakni, pencucian uang dan pelarian aset.

Jampidum menyatakan kalau tidak dipisah menjadi dua berkas maka akan membingungkan jaksa peneliti.

Advertisement

Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Ito Sumardi pada Rabu (27/1) pagi bertemu dengan Jampidum Kejagung untuk membahas kasus pencucian Bank Century.

Jampidum Kemal Sofyan menyatakan pihaknya sendiri sudah memilih jaksa yang akan menangani kasus tersebut.

“Jaksa yang dipilih itu jaksa yang pernah menangani soal UU Perbankan (pasal yang menjerat Robert Tantular),” katanya.

Advertisement

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Didiek Darmanto, di Jakarta, Senin, menyatakan, saat ini Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) sedang menunggu pelimpahan berkas dari Mabes Polri terkait pencucian uang kasus Bank Century.

“Di dalam SPDP (surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) pencucian uang disebutkan nama Robert Tantular dkk,” katanya.

ant/isw

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Bank Century Berkas
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif