Jakarta–Mahkamah Konstitusi (MK) akan mulai memeriksa perselisihan hasil Pilpres 2009 pada 4 Agustus. Dua berkas pemohon yang diterima dinilai memenuhi syarat dan logis untuk diperiksa lebih lanjut.
“MK nanti akan mengadu alat bukti secara terbuka dengan alat bukti termohon (KPU) dan pihak terkait (pasangan terpilih),” kata Ketua MK, Mahfud MD di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (3/8).
Mahfud mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui pihak mana yang akan menang dalam perkara ini. Namun jika KPU sebagai termohon tidak dapat memberi bukti sebaliknya, maka pemohon boleh menjadi pemenang.
“Permohonan pemohon dapat dikabulkan dengan segala konsekuensi hukumnya,” kata Mahfud.
Sebelumnya, dua berkas perkara Pilpres 2009 diajukan oleh pasangan Megawati-Prabowo dan Jusuf Kalla-(JK) Wiranto. Kedua pasangan sama-sama menilai pelaksanaan Pilpres banyak kecurangan.
Salah satu materi yang digugat adalah persoalan DPT yang ditetapkan KPU hanya dua hari sebelum pencontrengan. Padahal, menurut peraturan, DPT seharusnya ditetapkan paling lambat 30 hari menjelang Pilpres.
dtc/fid