News
Selasa, 14 Agustus 2012 - 11:52 WIB

Berkas Kasus Angie P21

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Angelina Sondakh (Rahmatullah/JIBI/Bisnis Indonesia)

Angelina Sondakh (Rahmatullah/JIBI/Bisnis Indonesia)

JAKARTA--Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tersangka kasus dugaan suap pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendikbud, Angelina Sondakh (Angie). Tujuan dari pemanggilan Angie untuk mengurus pelimpahan berkas pemeriksaan ke tahap penuntutan atau pelimpahan tahap dua.

Advertisement

“Angelina Sondakh hari ini rencananya pelimpahan tahap dua,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (14/8).

Angie masuk gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Mengenakan long dress warna hijau dibalut baju tahanan, Angie hanya tersenyum.

Advertisement

Angie masuk gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Mengenakan long dress warna hijau dibalut baju tahanan, Angie hanya tersenyum.

Ketika disinggung berkasnya akan selesai, Angie tidak menjawab, ia hanya menganggukan kepala, mengisyaratkan pembenaran akan hal itu.

Tidak lama Angie masuk, sekitar pukul 10.30, pengacara Angie, M. Nasrullah datang ke gedung KPK. Ia pun membenarkan bahwa berkas perkara Angie P21.

Advertisement

Nasrullah menambahkan, sebelum ke tahap kedua harus P21 dan sekarang sudah P21 dari tim penyidik ke penuntut.

KPK telah memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas penyidikan kasus, diantaranya yakni mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin yang juga terpidana kasus suap proyek wisma atlet SEA Games.

Selain Nazaruddin, KPK juga meminta keterangan beberapa rektor universitas negeri seperti Herry Suhardiyanto (IPB), Rahman Abdullah (Untirta), dan Usman Rianse (Universitas Haluoleo).

Advertisement

KPK sendiri harus melimpahkan kasus Angie ke Pengadilan Tipikor Jakarta sebelum 24 Agustus 2012. Pasalnya, masa penahanan Angie selama 120 hari akan berakhir pada tanggal tersebut.

Puteri Indonesia 2001 itu harus dikeluarkan dari Rumah Tahanan (rutan) KPK apabila masa tahanannya habis. Seperti diketahui, Angie ditahan di rutan KPK sejak 27 April 2012 lalu.

Angie diduga telah menerima imbalan uang terkait pembahasan anggaran proyek wisma atlet SEA Games di Kemenpora. Ia juga diduga menerima imbalan serupa dalam pembahasan anggaran untuk proyek pengadaan fasilitas universitas negeri di Kemendikbud.

Advertisement

Angie dijerat Pasal 12 huruf a atau, Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pasal-pasal tersebut, mantan Wakil Sekjen Partai Demokrat itu terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif