Jakarta–Tersangka kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir segera disidang. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan melimpahkan berkas dan dakwaan Ba’asyir ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Hari ini mau kita serahkan berkas sama dakwaannya. Kita urusi administrasinya,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Yusuf saat dihubungi, Rabu (2/1).
Yusuf mengatakan, pelimpahan berkas dilakukan pagi ini. Ia berharap jadwal sidang bisa segera menyusul. “Jam 09.00 WIB. Sidangnya nanti menunggu jadwal dari pengadilan,” jelasnya.
Polri telah resmi menetapkan Ba’asyir sebagai tersangka terorisme sejak ditangkap saat sedang berdakwah di Banjar Patroman (dulu bagian Ciamis), Jawa Barat, pada 9 Agustus 2010.
Ba’asyir dijerat pasal 14 jo pasal 7, 9, 11 dan atau pasal 11 dan atau pasal 15 jo pasal 7, 9, 11 dan atau pasal 13 huruf a, huruf b, huruf c UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Ba’asyir diduga mendanai dan mengetahui pelatihan militer di Aceh Februari 2010.
dtc/tiw