News
Selasa, 29 September 2009 - 13:17 WIB

Berkas Antasari dilimpahkan ke PN Jaksel

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Antasari Azhar akan segera menghadap meja hijau. Berkasnya dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) sudah dilimpahkan jaksa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Ya, betul, (nilai) 100. Sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Jaksa Agung Hendarman Supandji usai pelantikan pejabat eselon II di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (29/9).

Advertisement

Dikatakan Hendarman, berkas tiga tersangka lainnya, yakni Sigit Haryo Wibisono, Wiliardi Wizar, dan Jerry Hermawan Lo, juga sudah dilimpahkan. Pelimpahan empat berkas ini dilakukan Senin 28 September kemarin.

“Dilimpahkan kemarin empat-empatnya,” imbuh Hendarman.

Hendarman menjelaskan, meski berkas perkara sudah dilimpahkan, namun Antasari dkk secara definitif belum bersatus terdakwa. Sebab tidak menutup kemungkinan surat dakwaan tersebut dikembalikan lagi oleh pengadilan.

Advertisement

“Nanti positifnya (terdakwa), setelah surat dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum. Di situlah berarti sudah definitif perubahan status dari tersangka menjadi terdakwa,” cetus Hendarman.

Bila Antasari sudah menjadi terdakwa, lanjut Hendarman, pihaknya akan menginformasikannya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Perubahan status ini diperlukan untuk menentukan pemberhentian tetap pimpinan KPK.

dtc/fid

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif