News
Kamis, 9 Februari 2012 - 06:48 WIB

BERJUDI, Mahasiswa Digaruk Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO- Seorang mahasiswa swasta, Tommy Harwinda, 20, harus berurusan dengan polisi. Saat dibekuk polisi, Tommy tidak sendirian. Dia bersama enam orang lainnya tepergok polisi saat bermain judi di sebuah warung angkringan di Kampung Tegalmulyo RT 003/RW 001, Nusukan, Banjarsari, Minggu (5/2) pukul 02.45 WIB.

Informasi yang dihimpun Espos menyebutkan, permainan judi jenis kiu-kiu itu berlangsung sejak Sabtu (4/2) malam. Mereka tidak menyadari, warga yang melihat permainan itu langsung menghubungi pihak kepolisian.

Advertisement

Selang beberapa menit, polisi datang ke lokasi dan menggaruk tujuh pemain judi tersebut. Mereka yang tertangkap antara lain Meigi Sugiyanto, 27, warga Bonorejo RT 005/RW 015, Nusukan. Sedangkan enam pelaku yang merupakan warga di sekitar lokasi yakni Dino Nugroho, 32, Galih Satya Yuda, 19, Joko Santoso, 36, Tommy Harwinda, 20, Jimmy, 48 dan Febri Ananda, 23. Dari tujuh pelaku, salah satu pelaku, Febri Ananda harus menjalani perawatan di rumah sakit lantaran kondisinya sakit.

“Kami awalnya hanya iseng. Taruhan judi senilai Rp1.000-an,” tutur salah satu tersangka, Meigi, kepada Espos, di Mapolsek Banjarsari, Rabu (8/2/2012).

Meigi mengakui jika selama ini bermain judi jenis toto gelap (togel). Dia mengatakan baru satu jam bergabung dalam perjudian yang digelar di sebuah warung angkringan milik Joko. Penghasilan sebagai pembuat jas hujan, kata Meigi, tidak mencukupi untuk menghidupi anak dan isterinya. “Ya mau gimana lagi, kebutuhan hidup semakin bertambah. Rencananya hasil judi untuk tambahan sehari-hari, namun sialnya saya harus berurusan dengan polisi,” tutur Meigi dengan raut muka penyesalan.

Advertisement

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Banjarsari, Kompol Andhika Bayu Adhittama, didampingi Kanit Reskrim, AKP Edi Hartono, menyatakan penangkapan para pelaku berdasarkan laporan warga yang resah atas ulah para pelaku. “Informasi dari warga, mereka kerap bermain judi namun lokasinya seringkali berpindah. Jadi kami kadang kesulitan untuk membuktikan perbuatan mereka,” papar Edi mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in, kepada wartawan, di Mapolsek Banjarsari, Rabu.

Menurut Edi, saat penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang senilai Rp120.000 dan satu set kartu domino.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Edi, para pelaku dijerat sesuai Pasal 303 tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. JIBI/SOLOPOS/Muhammad Khamdi

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif