News
Minggu, 5 Maret 2023 - 07:04 WIB

Berjangka Waktu Tertentu, Pekerja Kontrak Tak Berlaku Seumur Hidup

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah karyawan kontrak di Jogja berdemonstrasi, beberapa waktu lalu. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tidak menerapkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak dapat berlaku seumur hidup.

PKWT diterapkan dalam jangka waktu tertentu.

Advertisement

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menjelaskan, dalam Perppu Cipta Kerja, terdapat jangka waktu PKWT dan ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

“Ada dua jenis PKWT, pertama PKWT berdasarkan jangka waktu yang diatur oleh perundang-undangan maksimal lima tahun. Kedua, PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu, yang jangka waktunya ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan disebut juga tentang ruang lingkup selesainya pekerjaan,” kata Afriansyah Noor dalam Webinar Moya Institute bertajuk Perppu Cipta Kerja dan Daya Tahan Perekonomian secara daring, di Jakarta, Sabtu (4/3/2023) malam.???????.

Ia menyatakan, Perppu Cipta Kerja diterbitkan pemerintah karena adanya kebutuhan mendesak untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan.

Advertisement

Meletusnya perang Ukraina dan krisis ekonomi global, menurut Afriansyah, menjadi dasar pertimbangan pemerintah dalam menerbitkannya.

“Dan yang penting untuk dijelaskan juga, bahwa Perppu ini lahir untuk menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan perbaikan melalui pergantian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ujarnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Ia melanjutkan, Indonesia masih membutuhkan lapangan kerja yang memadai agar tetap bisa bertahan menghadapi ekonomi global seperti saat ini.

Advertisement

Namun ada beberapa perusahaan padat karya yang terdampak krisis ekonomi global dan hal itu berujung pada pengurangan jam kerja dan bahkan pengurangan tenaga kerja.

“Kondisi-kondisi itu yang membuat kita menerbitkan Perppu Cipta Kerja ini. Sebelum terjadi ‘kebakaran’, lebih baik kita mencegahnya sehingga tak terjadi kebakaran besar,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif