News
Selasa, 26 November 2019 - 04:00 WIB

Beri Rp1,5 Juta, Dokter 66 Tahun Diduga Cabuli Bocah di Ruang Praktiknya

Nugroho Meidinata  /  Newswire  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan bocah perempuan. (Google Images)

Solopos.com, MOJOKERTO -- Dokter berinisial AND, 66, harus diamankan oleh Polres Mojokerto karena diduga telah mencabuli seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP), PL, 15.

Kejadian ini terungkap seusai korban bersama ibu kandungnya melaporkan AND atas perbuatannya yang telah mencabuli PL di ruang praktik AND pada Senin, (26/8/2019).

Advertisement

Baca Juga: Tips Belanja Agar Tak Gelap Mata Melihat Promo dan Diskon

PL mengenal AND dikenalkan oleh temannya yang berinisial AN, 30. Setelah dikenalkan, PL diajak masuk ke ruang praktik AND. Dan terjadilah aksi bejat yang dilakukan sang dokter. Anehnya, AND memberikan uang Rp1,5 juta kepada korban yang ternyata dibagikan juga ke AN sebesar Rp500 ribu. Alhasil, korban hanya menerima Rp1 juta.

Ibu kandung PL mengaku curiga dengan perubahan sikap terhadap anaknya tersebut. Sang ibu mencoba bertanya kepada korban apa yang sebenarnya terjadi. Dan korban menceritakan itu semua kepada ibu kandungnya.

Advertisement

Baca Juga: Komjen Condro Kirono Dilantik Jadi Komisaris Pertamina Bareng Ahok

Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Hariyatno mengakui adanya kejadian tersebut. Dan saat ini sedang masuk dalam tahap penyidikan oleh unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

"Kasusnya ditangani unit PPA dan perkara tersebut sudah naik ke penyidikan," terang Setyo yang dilansir dari Liputan6.com, Minggu (24/11/2019).

Advertisement

Baca Juga: Mahasiswa Undip Workshop dan Lomba Fotografi di Kota Lama Semarang

Atas kejadian tersebut, pelaku disangkakan dengan Pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 dan Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 25 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif