News
Selasa, 4 Mei 2010 - 11:43 WIB

Diduga beredar, ribuan akte nikah-cerai palsu

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Ciamis–Pengadilan Agama Negeri Kabupaten Ciamis, Jawa Barat menyatakan hingga kini ribuan akta cerai berikut akta nikah palsu diduga masih beredar di wilayah Ciamis.

Hal ini berdasarkan keterangan salah satu tersangka pemalsuan akta cerai dan nikah, Ade Mamat, 44, warga Cisaga, Ciamis kepada polisi pada saat penyidikan beberapa waktu lalu.

Advertisement

Bahkan kasusnya kini sudah menginjak di pengadilan Negeri untuk diproses secara hukum. “Yang saya dengar dari tersangka seperti itu, jumlahnya diduga masih ribuan yang beredar,” ujar juru bicara Humas Pangadilan Negeri Agama kabupaten Ciamis, Anang Permana, Selasa (4/5).

Anang menjelaskan, kasus ini mulai terbongkar berkat laporan Oyo, salah seorang warga Ciamis. Ia mengaku janggal atas proses cerai yang tengah diurusnya. Sebab proses cerainya baru akan didaftarkan ke pengadilan agama namun akta cerai malah sudah di pegang oleh istrinya.

“Awalnya dari laporan warga itu. Proses sidang di pengadilannya belum ada, tapi akta cerainya malah sudah keluar, ” ujarnya.

Advertisement

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Ciamis, Ajun Komisaris Agus Gustiaman dalam keterangannya, Selasa, mengatakan berbekal laporan Oyo, yang melaporkan kasus pemalsuan akta cerai yang tengah diurusnya Januari 2010, kepolisian akhirnya memperoleh data bahwa pemalsuan akta cerai dan nikah tersebut dilakukan secara berkelompok.

Awalnya polisi menangkap Ade Mamat ,44, warga Cisaga yang bertugas memproses perceraian warga. Kemudian dari keterangan Mamat diperoleh informasi bila blanko palsu tersebut diperoleh dari Budi. Sementara Supriyadi ,38, warga Majalengka, yang bertugas sebagai makelar blanko palsu.

“Dalam keterangannya sejak 2007 sudah 3.000 buku nikah serta 600 akta cerai palsu yang ia pesan,” ujar Agus. Kini atas penjelasan dari beberapa tersangka yang ditangkap, lembaganya akan terus melakukan penyidikan di lapangan.

Advertisement

Termasuk mencari modus lain yang erat hubungannya dengan beberadarnya akta cerai dan nikah di wilayah Ciamis. “Kita akan terus penyidikan terhadap kasus ini,” ujarnya.

tempointersktif/ tiw

Advertisement
Kata Kunci : Akte Nikah-cerai Palsu
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif