News
Senin, 3 April 2023 - 16:52 WIB

Bercanda saat Disidang, Haris Azhar Bikin Geram Majelis Hakim

Abu Nadzib  /  Sholahuddin Al Ayyubi  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Direktur Lokataru, Haris Azhar. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Perseteruan Direktur Lokataru Haris Azhar dengan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan beberapa waktu berakhir ke meja hijau.

Haris Azhar duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (3/4/2023), sebagai terdakwa pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Advertisement

Selain Haris Azhar, Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti juga menjadi terdakwa kasus ini.

Mereka dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sesuai Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Salah satu yang menarik dalam persidangan perdana, Haris Azhar membuat hakim ketua Cokorda Gede Arthana geram, tak lama setelah sidang dibuka.

Advertisement

Kegeraman hakim dipicu Haris Azhar yang menjawab nyeleneh saat ditanya tentang identitasnya.

“Saudara lahir di mana?” tanya hakim Cokorda Gede Arthana, seperti ditayangkan sejumlah televisi swasta.

“Di rumah sakit,” jawab Haris Azhar yang langsung disambut tawa pengunjung sidang.

Majelis hakim terlihat terkejut dengan jawaban Haris Azhar yang juga berprofesi sebagai pengacara tersebut.

Advertisement

Tak terima jawaban itu, ketua majelis hakim dengan tegas menegur Haris untuk bersikap serius di persidangan.

“Saya minta saudara serius, kita tidak main-main di sini,” ujarnya.

“Sudah saya tanyakan saudara lahir di mana, tempat lahir di mana saudara?” ulang hakim.

“Nah, tadi majelis juga nanya lahir di mana, menurut ibu bapak saya, saya lahir di rumah sakit,” jawab Haris Azhar.

Advertisement

Tapi setelah itu Haris Azhar menjawab serius bahwa dirinya lahir di Jakarta pada 10 Juli 1975.

Berdasarkan data Solopos.com, Haris Azhar, adalah seorang advokat dan intelektual Indonesia.

Ia pernah menjadi Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) pada 2010–2016.

Haris Azhar merupakan pendiri Lokataru, mengajar di Universitas Trisakti dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera.

Advertisement

Ia merupakan keturunan campuran antara India, Banjar, dan Mandar. Ayahnya bernama Shabir Achmad (berprofesi sebagai pedagang) dan ibunya bernama Zubaedah (ibu rumah tangga).

Haris adalah anak bungsu dari empat saudara, dua perempuan dan dua laki-laki.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti didakwa telah melakukan pencemaran nama baik dan melanggar Undang-Undang ITE terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Haris Azhar didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Ketua Tim JPU Sandi menjelaskan Haris Azhar telah mendistribusikan informasi elektronik melalui Youtube dan mengandung pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.

“Bahwa terdakwa Haris Azhar bersama-sama saksi Fatiah Maulidiyanty melakukan, menyuruh dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi dan atau dokumen elektronik yang bermuatan pada penghinaan atau pencemaran nama baik,” tutur Sandi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).

Advertisement

Video berjudul Ada Lord Luhut Di Balik Relasi Ekonomi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya! Jenderal Bin Juga Ada!! itu telah disebarkan oleh terdakwa Haris Azhar pada 18 Januari 2021 lewat akun Youtube pribadinya yang memiliki 216.000 subcriber.

“Terdakwa Haris Azhar sebagai host yang mana saksi Fatiah Maulidiyanty sudah mengetahui maksud dan tujuan terdakwa Haris Azhar ingin mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan,” katanya.

Adapun kasus ini telah bergulir sejak tahun lalu. Kasus bermula dari laporan Menko Luhut kepada dua aktivis antikorupsi tersebut.

Luhut merasa judul video YouTube yang mencatut namanya tidak benar dan merupakan tindakan pencemaran nama baik.

Dalam sidang tersebut jaksa menyebut Luhut kecewa atas video unggahan tersebut kemudian melayangkan somasi ke Haris.

Awalnya, asisten bidang media Menko Marves, Singgih Widiyastono, menunjukkan video Haris dan Fatia kepada Luhut di kantornya.

Setelah melihat video itu, Luhut mengaku kecewa dan merasa nama baik dan kehormatannya diserang.

“Saksi Luhut terlihat geleng-geleng kepala nampak emosi dan menyampaikan kepada saksi Singgih Widyastono ‘ini keterlaluan, kata-kata Luhut bermain tambang di Papua itu tendensius, tidak benar dan sangat menyakitkan hati saya‘,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif