News
Jumat, 16 Juli 2021 - 10:58 WIB

Berawal Dari Pelanggaran Prokes Covid-19, Aksi Pria Ini Berujung Hukuman Mati

Newswire  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi orang terkena hukuman. (Antara)

Solopos.com, SOLO — Kabar seorang pedagang di Jawa Barat dikenai hukuman denda Rp5 Juta karena melanggar PPKM Darurat sudah bikin heboh. Bagaimana jadinya bila dikenai hukuman mati?

Memang terdengar terlalu berlebihan, namun hukuman mati untuk warga yang melanggar protokol kesehatan nyatanya ada. Tapi memang kasus tidak murni pelanggaran prokes semata. Ada tindak pidana lain yang menyertainya.

Advertisement

Lembaga peradilan China kembali menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang warga yang dinilai terbukti melakukan pelanggaran serius protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Pengadilan tingkat tinggi di Kota Harbin, Provinsi Heilongjiang, Kamis (15/7), menjatuhkan vonis mati terhadap Chen Chenlong, pria berusia 42 tahun.

Advertisement

Pengadilan tingkat tinggi di Kota Harbin, Provinsi Heilongjiang, Kamis (15/7), menjatuhkan vonis mati terhadap Chen Chenlong, pria berusia 42 tahun.

Baca Juga: Virus Corona Varian Delta Serang Australia, Melbourne Lockdown Lagi

Sebagai informasi, Chen ditangkap polisi pada 8 Februari lalu atas tuduhan melakukan pembunuhan terhadap Zhang yang sedang menjalankan tugasnya menjaga pintu masuk areal permukiman warga di Distrik Hulan, Kota Harbin, untuk pengendalian Covid-19.

Advertisement

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Harbin memutus kasus tersebut atas pertimbangan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana serius dengan membunuh seorang sukarelawan setelah tidak mematuhi prokes sehingga layak dijatuhi hukuman berat, demikian petikan putusan yang dimuat Global Times, Jumat.

Baca Juga: Malaysia Ganti Vaksin, Setop Sinovac, Andalkan Pfizer-Biontech

Kasus Kedua

Berita vonis mati tersebut mendapatkan perhatian besar dari warganet China dan mereka mendukung tindakan aparat penegak hukum.

Advertisement

Berita tersebut sudah dilihat 10 juta kali saat diunggah di Sina Weibo sejak putusan diumumkan kepada publik. Ini merupakan kasus kedua pelanggaran prokes Covid-19 di China yang berakhir dengan vonis mati.

Sebelumnya, Ma Jianguo, pelaku pembunuhan dua penjaga portal jalan untuk prokes Covid-19 di Provinsi Yunnan, dieksekusi mati pada 9 Juli 2020.

Eksekusi terhadap pria berusia 24 tahun tersebut dilakukan setelah Mahkamah Agung Republik Rakyat China menguatkan putusan pengadilan tingkat tinggi. Sepanjang tahun 2020, Kejaksaan Agung Republik Rakyat China telah menangkap dan memproses lebih dari 7.200 kasus pelanggaran prokes COVID-19 dan 11.200 orang telah divonis penjara.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif