Solopos.com, JAKARTA—Pemerintah telah mengeluarkan aturan halalbihalal saat Idulfitri 1443 Hirjirah atau Lebaran 2022. Aturan halalbihalal ini menyesuaikan dengan tingkat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) suatu daerah.
Tingkat PPKM di masing-masing wilayah akan memengaruhi jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halalbihalal.
Untuk wilayah dengan PPKM Level 3, jumlah tamu maksimal yang dapat hadir pada acara halalbihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat.
Baca Juga: Halalbihalal Diikuti Lebih 100 Orang Dilarang Makan-Minum di Tempat
Baca Juga: Halalbihalal Diikuti Lebih 100 Orang Dilarang Makan-Minum di Tempat
Sedangkan, wilayah dengan PPKM Level 2, jumlah tamu yang dapat hadir adalah 75 persen dari kapasitas tempat.
Untuk wilayah dengan PPKM Level 1 jumlah tamu yang dapat hadir 100 persen dari kapasitas tempat.
Baca Juga: Halalbihalal Lebaran 2022 Boleh Digelar, Ini Aturannya
Tito meminta kepada para kepala daerah untuk memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1.
Kemudian mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku.
Baca Juga: Halalbihalal Harus Prokes, Diimbau Tidak Makan dan Minum
Tito juga meminta kepada masyarakat yang mengikuti halalbihalal untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah, dengan sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta menjaga jarak.