Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan melarang ekspor masker di tengah wabah virus corona (Covid-19).
Bukan hanya masker, antiseptik, bahan baku pembuatnya, serta alat pelindung diri seperti pakaian bedah dan pakaian pelindung medis juga dilarang diekspor untuk sementara waktu.
Dilaporkan Detik.com, Rabu (18/3/2020) larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 23/2020. Dalam Pasal 3 Permendag tersebut, eksportir yang masih mengirim produksinya ke luar, negeri termasuk masker di tengah wabah corona, akan diberikan sanksi.
"Eksportir yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, sanksi bagi eksportir yang melanggar tertuang dalam UU No. 7/2014 tentang perdagangan.
"Sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang. Aturan sanksinya ada di pasal 112 UU Perdagangan nomor 7 tahun 2014," kata Oke, Rabu (18/3/2020).
Berdasarkan UU tersebut, sanksi bagi perusahaan yang melanggar ada di ayat (1) pasal 112 akan dijatuhi hukuman penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Permendag No.23/2020 yang juga memuat larangan ekspor masker di tengah wabah virus corona itu berlaku mulai Rabu (18/3/2020) hingga 30 Juni 2020.