News
Sabtu, 23 Juli 2011 - 11:32 WIB

Beraksi di 30 TKP, duo gembong jambret dibekuk

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka tindak pidana pencurian (jambret), Handoko (kanan) dan Agus Wibowo saat digelandang petugas di Mapolresta Solo. (Dwi Prasetya)

Tersangka tindak pidana pencurian (jambret), Handoko (kanan) dan Agus Wibowo saat digelandang petugas di Mapolresta Solo. (Dwi Prasetya)

Solo (Solopos.com)–Duo gembong pejambret asal Solo dibekuk Satreskrim Polresta Solo pertengahan Juli 2011. Kedua tersangka yang ditangkap merupakan spesialis penjambret yang telah beraksi di 30 tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Bengawan dalam lima bulan terakhir.

Advertisement

Menurut Kapolresta Solo, Kombes Pol Listyo Sigit Prabowo dua tersangka yang ditangkap, yakni Handoko alias Ndok, 36, warga Jalan RE Martadinata RT 5/RW IV Sudiroprajan, Jebres dan Agus Wibowo alias Wowok, 29, warga Kampung Limolasan RT 1/RW IV, Sudiroprajan, Jebres.

Kali terakhir, mereka menjambret tas milik Celia Kurnia Pitasari, 27, warga Nusukan, Banjarsari di Jalan Tentara Pelajar Banjarsari sekitar bulan April. Setiap beraksi, Wowok berperan sebagai eksekutor dan Handoko sebagai joki sepeda motor Honda Tiger ber-Nopol AD 2269 PH.

“Modus yang sering mereka lakukan memepet calon korban berjenis kelamin perempuan dari sebelah kiri, kemudian mengambil tas korban. Setelah isi tas dikuras, mereka membuang tas ke sungai untuk menghilangkan jejak,” tegasnya saat menggelar jumpa pers di Mapolresta Solo, Jumat (22/7/2011).

Advertisement

Dia mengatakan, Handoko cs dikenal sebagai pelaku pejambretan di Solo yang cukup licin. Penangkapan mereka bermula dari pelacakan yang dilakukan petugas. Begitu mendengar informasi Wowok sedang menggelar pesta Miras di pos ronda di Mojolaban, anggota langsung mendatangi lokasi kejadian. Kala itu, Wowok yang sudah mabuk berat tak berkutik di hadapan petugas. Penangkapan dilakukan Selasa (19/7/2011).  Selanjutnya, polisi menangkap teman Wowok, yakni Ndok di rumahnya di Jebres.

“Barang-bukti (BB) yang disita, yakni Honda Tiger yang digunakan untuk sarana menjambret. Perlu diketahui, aksi yang dilakukan kedua tersangka dianggap sudah meresahkan warga Solo. Kasus ini termasuk skala prioritas yang harus ditangani lebih lanjut,” katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Kombes Pol Listyo Sigit Prabowo kedua tersangka harus meringkuk di sel tahanan Mapolresta Solo. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara.

Advertisement

“Biasanya, uang hasil njambret dibagi rata oleh mereka berdua. Ketika sudah habis, mereka mulai beraksi lagi. Uang yang dihasilkan kalau dikumpulkan mencapai jutaan rupiah,” katanya.

Menurut salah satu tersangka, Ndok, dirinya nekat menjambret karena membutuhkan uang untuk mencukupi kebutuhan hidup keluarganya. Di sisi lain, dirinya seringkali menggunakan uang hasil penjambretan itu untuk berpesta Miras, karaoke dan bermain perempuan.

“Hasil terbesar yang pernah diperoleh senilai Rp 3,5 juta dalam satu kali aksi. Tapi, pernah juga saat aksi tidak memperoleh apa-apa. Saya melakukan seperti ini karena jarang dikasih uang oleh orangtua,” kata tukang servis kompor gas itu.

(pso)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif