News
Rabu, 8 Mei 2013 - 16:00 WIB

BENTROK SUPORTER PSIS : Suporter PSIS Dilebur Jadi Satu

Redaksi Solopos.com  /  Jumali  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SEMARANG-Dualisme suporter PSIS yakni Panser Biru dan Snex saat ini tengah dikaji ulang untuk dilebur menjadi satu nama setelah terjadi kasus perusakan dan penjarahan di Kabupaten Grobogan.

Advertisement

“Perlu dileburkan (Panser Biru dan Snex) dan dari kekuatan besar tersebut bisa dipakai untuk mendukung PSIS,” kata Plt Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi di Semarang, Rabu (8/5/2013).

Hal tersebut disampaikan Hendrar Prihadi seusai pertemuan yang dihadiri di antaranya, Dandim, Kejaksaan, Kapolrestabes, manajemen PSIS, Panser Biru, Snex, dan seluruh camat di 16 kecamatan se-Kota Semarang di ruang rapat Wali Kota Semarang.

Advertisement

Hal tersebut disampaikan Hendrar Prihadi seusai pertemuan yang dihadiri di antaranya, Dandim, Kejaksaan, Kapolrestabes, manajemen PSIS, Panser Biru, Snex, dan seluruh camat di 16 kecamatan se-Kota Semarang di ruang rapat Wali Kota Semarang.

Dandim 0733/BS Semarang Letkol Kav Dicky Armunantho Mulkan juga sepakat tidak ada dualisme suporter PSIS dan kejadian di Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, menjadi momentum yang tepat melakukan perbaikan.

“Kenapa tidak jadi satu saja dengan memakai satu nama dan momentum ini (di Kecamatan Godong, red) dapat menjadi momentum untuk berbenah,” katanya.

Advertisement

Di awal pertemuan, Plt Wali Kota Semarang mengakui hasil kajian yang dilakukan Pemkot Semarang bahwa catatan suporter PSIS Semarang dari hari ke hari semakin buruk.

“Setelah dikaji, semakin hari semakin buruk catatannya (suporter PSIS,red.) terutama saat main di luar kota,” katanya.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Elan Subilan menambahkan bahwa ulah suporter PSIS di Kecamatan Godong merupakan tindakan kriminal dan banyak pasal yang dapat dikenakan kepada pelaku.

Advertisement

“Jika tidak ada tanggung jawab dari suporter PSIS dan begitu ada laporan yang masuk, saya bersama dengan pengadilan dan kejaksaan sepakat untuk menidaklanjutinya,” katanya.

Sejumlah pasal yang dapat dikenakan dalam kejadian penjarahan dan perusakan di Kabupaten Grobogan di antaranya pasal penganiayaan, perusakan, dan penjarahan.

Elan meminta manajemen maupun suporter PSIS dapat memberikan ganti rugi dalam kurun waktu satu minggu. Sejumlah kerugian di antaranya 210 unit sepeda motor dan empat mobil dalam keadaan rusak serta obyek lainnya (total kerugian ditaksir Rp700 juta).

Advertisement

“Bahkan ada satu mobil, genset atau generator set, dan rice cooker hasil penjarahan yang menjadi barang bukti di Polres setempat,” katanya.

Sementara itu, Ketua Umum Snex Rendra Kusworo maupun Ketua Panser Biru Mario Baskoro mengaku akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pengurus dan anggota terkait dengan peleburan nama dari Snex dan Panser Biru, “Organisasi ini bukan milik ketua, pendiri, atau lainnya dan yang berhak membubarkan adalah anggota,” kata Rendra Kusworo.

Advertisement
Kata Kunci : Panser Biru Snex
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif