News
Selasa, 13 Oktober 2015 - 21:00 WIB

BENTROK ACEH : Antisipasi Bentrok Lanjutan, Kapolda dan Kasdam ke Aceh Singkil

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Garis Polisi (JIBI/Dok)

Bentrok Aceh Singkil hari ini dikhawatirkan berbuntut bentrok lanjutan.

Solopos.com, JAKARTA — Kapolda Aceh dan Kepala Staf Komando Daerah Militer (Kasdam) Iskandar Muda turun langsung ke Kabupaten Aceh Singkil, Nangroe Aceh Darussalam, untuk mengantisipasi bentrokan lanjutan.

Advertisement

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan dirinya sudah menghubungi langsung Kapolda Aceh dan Kasdam Iskandar Muda untuk mengantisipasi bentrokan lanjutan di Aceh Singkil.

“Mereka [Kapolda Aceh dan Kasdam Iskandar Muda] sudah melakukan persiapan-persiapan untuk itu semua, dan saya kira semua sudah berada di Aceh Singkil,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/10/2015).

Setidaknya seorang warga tewas dan empat orang lainnya mengalami luka-luka dalam bentrokan di Aceh Singkil. Bentrokan tersebut dipicu pembakaran sebuah bangunan yang tidak memiliki izin untuk digunakan sebagai rumah ibadah.

Advertisement

Kerusuhan tersebut bermula saat massa ingin menerobos barikade penjagaan bangunan tersebut. Upaya massa itu kemudian direspons dengan perlawanan warga Desa Danguran sehingga terjadi bentrokan.

Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil sendiri sebenarnya memang berniat untuk membongkar bangunan tersebut bersama 23 bangunan yang tidak memiliki izin untuk digunakan sebagai rumah ibadah kainnya.

Dalam rapat bersama antara pemerintah kabupaten, tokoh agama, dan tokoh adat, sebenarnya sudah disepakati 10 dari 24 bangunan tersebut akan dibongkar pekan depan. Sementara itu, 14 bangunan lainnya akan dibiarkan dan pengelola diminta segera mengurus izin pendirian rumah ibadah.

Advertisement

Luhut Panjaitan menuturkan peraturan daerah terkait pendirian rumah ibadah tidak terkait langsung dengan bentrokan yang terjadi. Apalagi sebelumnya sudah ada kesepakatan untuk menyelesaikan permasalahan itu.

“Tidak ada masalah dengan peraturan daerah. Bagaimana pun itu masih di dalam NKRI, dan tetap harus memegang aturan yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif