News
Rabu, 18 Agustus 2021 - 09:42 WIB

Benny Tjokro Cs Cuci Uang Korupsi Asabri dengan Beli Lukisan Emas

Newswire  /  Edi Suwiknyo - Bisnis.com  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus korupsi PT Asabri, Benny Tjokrosaputro, berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). (Antara)

Solopos.com, JAKARTA – Modus tiga terdakwa kasus korupsi dana PT Asabri, yakni diduga Benny Tjokrosaputro, Jimmy Sutopo, dan Heru Hidayat, mencuci uang hasil kejahatan mereka diungkap jaksa penuntut umum. Ketiganya didakwa telah menyamarkan keuntungan dengan membeli properti hingga lukisan emas.

Menurut jaksa, Jimmy Sutopo menjadi pihak yang mengatur dan mengendalikan investasi PT Asabri (Persero). Ia menyamarkan asal usul harta kekayaan dengan menempatkan uang di rekening atas nama terdakwa Jimmy Sutopo maupun melalui rekening pihak lain.

Advertisement

Dia juga membeli tanah dan bangunan atas nama terdakwa dan atas nama pihak lain. Membelanjakannya dengan cara membeli kendaraan bermotor, menukarkan dalam bentuk mata uang asing.  “Terdakwa juga melakukan pembelian lukisan emas dan barang-barang seni yang dilakukan terdakwa,” kata jaksa dilansir dari Antara, Rabu (18/8/2021).

Baca Juga: Tersangka Ilham Siregar Meninggal karena Sakit, Bagaimana Kelanjutan Kasus Korupsi ASABRI?

Advertisement

Baca Juga: Tersangka Ilham Siregar Meninggal karena Sakit, Bagaimana Kelanjutan Kasus Korupsi ASABRI?

Jaksa menuturkan bahwa pada 2013 Jimmy Sutopo bertemu dengan Benny Tjokrosaputro melalui Caroline Chandra Wilieanna. Caroline menyampaikan agar Jimmy membantu dan mengatur transaksi saham-saham yang dikendalikan oleh Benny Tjokro.

Pengaturan itu dilakukan dengan cara membuat dan menggunakan akun saham milik Jimmy, akun atas nama Jimmy maupun pihak yang terafiliasi dengan Benny Tjokro maupun Jimmy Sutopo. Permintaan Benny disetujui Jimmy Sutopo sehingga Jimmy hingga 2019 setelah menerima saham dari Benny Tjokro melalui mekanisme “Received Free Of Payment” (RFOP).

Advertisement

Baca Juga: Lelang Kasus Asabri, Harga Limit Ferrari F12 Berlinetta Rp6 Miliar

Rugikan Negara Rp22,78 Triliun

Perbuatan Jimmy Sutopo ini dilakukan bersama-sama dengan Benny Tjokrosaputro dan sejumlah pihak di antaranya Edward Seky Soeryadjaja, Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosid. Kemudian Heru Hidayat, Dirut PT Asabri 2012 – Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Maret 2016 – Juli 2020. Selanjutnya Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Investasi dan Keuangan PT. Asabri 2012 – Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014 – Agustus 2019 Hari Setianto dan Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 1 Juli 2012 – 29 Desember 2016 Ilham Wardhana Bilang Siregar. Mereka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp22.788.566.482.083.

Dari kerugian keuangan negara sejumlah Rp22,788 triliun tersebut Jimmy Sutopo memperoleh keuntungan yang tidak sah dari pengelolaan dan pengendalian investasi PT. Asabri sejumlah Rp781,1 miliar.

Advertisement

Selanjutnya untuk terdakwa Heru Hidayat selaku pihak yang mengatur dan mengendalikan instrumen pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asabri (Persero) dari 2016-2019 bersama dengan Joko Hartono Tirto dan Piter Rasiman menggunakan perusahaan-perusahaan yang masuk dalam Maxima Group.

Baca Juga: Tersangka Kasus Korupsi Asabri Pemegang Saham Terbesar di Hotel Brothers Solo Baru

“Dari kerugian keuangan negara sejumlah Rp22,7 triliun terdakwa Heru Hidayat memperoleh keuntungan yang tidak sah sejumlah Rp12,4 triliun,” tambah jaksa.

Advertisement

Adapun, Benny Tjokrosaputro dibantu Wiwik Sukarno berusaha mengalihkan uang hasil tindak pidana korupsi dari investasi saham dan reksadana PT Asabri dengan melakukan usaha pertambangan menggunakan perusahaan PT Hanson Call Energy.

Benny Tjokro melakukan penanaman modal ke perusahan lain yaitu membeli saham PT Putra Aksi Laksana sebanyak 967.500 lembar saham melalui PT Mandiri Mega Jaya. Atas perbuatannya tersebut, ketiga terdakwa didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 atau pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif