News
Selasa, 6 September 2016 - 21:02 WIB

Beng Beng Ong Dideportasi dan Dicekal 6 Bulan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ahli Patologi Forensik dari Australia, Beng Ong (kedua kanan) menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (5/9/2016). Sidang tersebut menghadirkan dan mendengarkan keterangan saksi yakni Ahli Patologi Forensik dari Australia, Beng Ong. (JIBI/Solopos/Antara/Rivan Awal Lingga).

Beng Beng Ong akhirnya dijatuhi sanksi dari Kantor Imigrasi, yaitu dideportasi ke Australia dan dicekal selama 6 bulan.

Solopos.com, JAKARTA — Ahli patologi asal Brisbane, Queensland, Australia, Beng Beng Ong, dinyatakan melanggar aturan keimigrasian Indonesia yaitu menyalahgunakan visa yang diterbitkan. Sanksinya, pria kelahiran Penang, Malaysia, itu akan dideportasi ke Australia dan dicekal masuk ke Indonesia selama enam bulan.

Advertisement

Menurut Kepala Imigrasi Jakarta Pusat, Tato Hidayawan, berdasarkan UU No. 6/2011 tentang Imigrasi, Beng Beng Ong dinyatakan melanggar peraturan perundangan. Mengutip pasal 75 undang-undang tersebut, pelanggaran itu terkait kedatangannya tanpa menggunakan visa tinggal terbatas yang dibutuhkan untuk bersaksi di persidangan.

“Di sini [pasal 75, tindakan administrasi karena ada] kegiatan berbahaya, atau membahayakan ketertiban umum, atau tidak mentaati peraturan perundangan Indonesia. Nah ini dia melanggar peraturan perundangan. Apa itu? Dia pakai bebas visa wisata saat masuk indonesia, tapi menjadi saksi ahli,” kata Tato, Selasa (6/9/2016) malam.

Menurut Tato, tindakan Beng Ong tidak sesuai dengan visa yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi. Seharusnya, Ong menggunakan visa tinggal terbatas atau bisa juga visa on arrival jika akan menjadi saksi ahli di pengadilan. “Berdasarkan pemeriksaan, tidak ditemukan adanya unsur pidana, namun penyalahgunaan administratif seperti yang tertuang dalam Pasal 75 Ayat 1 UU No. 6/2011 tentang Imigrasi.”

Advertisement

Dalam kesempatan itu, dia juga mengonfirmasi soal kedatangan Ong beberapa tahun yang lalu pasca-bom Bali ke Denpasar. Saat itu, dipastikan tujuan kedatangannya berbeda karena Ong bukan hendak bersaksi di pengadilan.

“Itu dia bukan sebagai ahli patologi. Beliau di Bali saat itu sebagai ahli forensik dari AFP, bukan sebagai saksi ahli. Jadi dia ikut rombongan tim forensik dan tidak bersaksi di pengadilan,” lanjut Tato.

Saat itu, Ong menggunakan bebas visa kunjungan karena kedatangannya ke Indonesia berdasarkan permintaan pemerintah untuk memecahkan kasus bom Bali. Intinya, status Ong saat ini berbeda dengan saat masuk ke Bali beberapa waktu lalu.

Advertisement

“Beng Beng Ong dinyatakan melakukan pelanggaran administrasi visa. Karena itu mengenakan [pasal] pelanggaran administrasi sehingga dideportasi ke Australia dan dikenakan cekal ke Indonesia selama enam bulan,” kata dia.

Pihak Imigrasi kini masih paspor Ong. Mereka baru akan menyerahkan dokumen itu saat Ong hendak dipulangkan ke Australia melalui Bandara Soekarno Hatta pada pukul 05.00 WIB, Rabu (7/9/2016), dan transit di Singapura. Sebelumnya, Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie, mengatakan pihak imigrasi mendalami tujuan Ong masuk ke Indonesia. Apakah dia menjadi ahli yang dihadirkan di persidangan tersebut bisa dikategorikan sebagai bekerja atau tidak.

“Apakah ini masuk kategori bekerja sesuai UU Ketenagakerjaan, ini yang masih dilakukan pendalaman,” kata Ronny, Selasa, seperti ditayangkan Kompas TV.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif