Muh Khodiq Duhri Newswire Muh Khodiq Duhri | Solopos.com
Solopos.com, SOLO – Pemerintah mengeluarkan persyaratan baru dalam praktik jual-beli rumah atau tanah. Kini praktik jual-beli rumah atau tanah itu wajib melampirkan kartu peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.