News
Jumat, 20 April 2012 - 02:57 WIB

Belajar Jadi PENGEDAR UANG PALSU Dari Penghuni Rutan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - UANG PALSU- Kapolresta, Kombes Pol Asdjima'in (kanan), menunjukan barang bukti uang palsu pecahan Rp100.000 saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolresta Solo, Kamis (19/4/2012). Petugas berhasil menangkap 4 tersangka jaringan pengedar uang palsu berikut barang bukti sejumlah total Rp2,9 juta uang palsu (upal) yang disita petugas. (JIBI/SOLOPOS/Dwi Prasetya)

UANG PALSU- Kapolresta, Kombes Pol Asdjima'in (kanan), menunjukan barang bukti uang palsu pecahan Rp100.000 saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolresta Solo, Kamis (19/4/2012). Petugas berhasil menangkap 4 tersangka jaringan pengedar uang palsu berikut barang bukti sejumlah total Rp2,9 juta uang palsu (upal) yang disita petugas. (JIBI/SOLOPOS/Dwi Prasetya)

Impitan ekonomi terkadang membuat orang gelap mata. Segala cara apapun ditempuh kendati perbuatan itu melanggar hukum. Seperti halnya dilakukan oleh Bayu Waluyo, 33, warga Butuh RT 002/RW 003, Gedongan, Kecamatan Baki, Sukoharjo. Bayu merupakan satu dari empat tersangka yang dibekuk jajaran Satreskrim Polresta Solo pada Jumat (13/4/2012) malam di sebuah hotel di kawasan Gilingan, Banjarsari, dalam kasus peredaran uang palsu di Kota Solo dan sekitarnya.

Advertisement

Dalam kasus tersebut, Bayu merupakan orang yang mempunyai ide untuk mengedarkan uang palsu dalam bentuk lembaran kertas Rp100.000. Ide itu didapat dari teman sesama narapidana saat dirinya menjadi warga binaan Rutan Kelas I Solo. Residivis kasus penggelapan ini mulanya berkenalan dengan seseorang yang terjerat kasus penggadaan uang palsu. Perkenalan berlanjut hingga pada akhirnya timbul niatan Bayu untuk membeli uang palsu untuk diedarkan kepada orang lain.

“Saya disuruh menemui seseorang di Magelang. Di sana saya membeli uang palsu dalam dua kali tahapan. Pertama saya membeli uang palsu dengan harga Rp2 juta menggunakan uang asli. Dari pembelian itu saya menerima uang palsu senilai Rp4 juta atau dua kali lipat yang saya dapat dari uang asli,” kata Bayu saat ditanya Solopos.com di Mapolresta Solo, Kamis (19/4).

Betapa girangnya Bayu waktu itu mengetahui hasil yang diperoleh. Karena dirasa keuntungannya bakal melimpah, dia kemudian menjual kembali uang palsu itu kepada temannya, Sigit Setiawan, 25, warga Bratan, Pajang, Laweyan. Sigit membeli uang palsu seharga Rp1,5 juta dari Bayu dan menerima uang palsu senilai Rp3 juta. “Sisa uang palsu saya belanjakan beberapa kebutuhan pokok di toko kelontong atau warung sembako di perkampungan. Setelah habis, saya beli uang palsu lagi ke Magelang,” kata Bayu yang baru keluar dari penjara satu bulan lalu.

Advertisement

Sementara itu, Sigit mengatakan uang palsu yang dibeli dari tangan Bayu dibelanjakan untuk membeli rokok. “Uang palsu dalam lembaran Rp100.000 saya belikan rokok, kemudian kembaliannya saya simpan. Belum sampai uang palsunya habis, saya sudah ditangkap polisi,” ujar Sigit penuh sesal.

Selain dua tersangka tersebut, polisi juga membekuk dua teman tersangka masing-masing Daniel Safredi Nugrahanto, 39, warga Jajar, Laweyan, Solo dan Anggoro Dewanto, 34, warga Cangakan RT 002/RW 003, Karanganyar.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in, didampingi Kasubag Humas, AKP Sis Raniwati mengatakan berupaya mengejar bandar upal berinial P yang berada di Magelang. Uang palsu dari para tersangka yang sudah diedarkan ke masyarakat senilai Rp2,5 juta. “Para pelaku menyasar para pedagang toko kelontong di pedesaan yang dirasa kurang teliti. Karena secara kasat mata susah dibedakan antara uang palsu dan uang asli,” kata Asjima’in.

Advertisement

Menurutnya, peredaran uang palsu ini sangat meresahkan masyarakat. Oleh sebab itu, dirinya mengimbau kepada semua pihak untuk hati-hati dalam menerima uang dari orang lain.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif