News
Rabu, 15 Februari 2023 - 13:15 WIB

Bejat! Pedagang Mainan Keliling Cabuli 21 Siswi SD, Ini Tampang Pelaku

Newswire  /  Rudi Hartono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Banyuwangi memeriksa terduga pencabulan siswi SD. (ANTARA/HO).

Solopos.com, BANYUWANGI–Polsekta Banyuwangi, Jawa Timur, menangkap seorang pedagang mainan keliling yang diduga mencabuli puluhan siswi sekolah dasar (SD).

Kapolsek Kota Banyuwangi AKP Kusmin saat dihubungi di Banyuwangi, Rabu (15/2/2023), menginformasikan pelaku berinisial MM berussia 50 tahun.

Advertisement

Dia diduga kuat telah mencabuli 21 siswi SD. MM biasa menjajakan dagangannya ke sekolah-sekolah, termasuk SD para korban. Suatu ketika aksi MM tepergok guru para korban.

“Pelaku inisial MM warga Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi, ditangkap petugas kami setelah wali murid dan guru datang ke Polsek melaporkan dugaan pencabulan yang dilakukan pedagang mainan keliling tersebut,” katanya dikutip dari Antara.

Terungkapnya kasus dugaan pencabulan, ulas AKP Kusmin, bermula dari pengakuan seorang siswi SD yang menceritakan kepada orang tuanya, kemudian menyampaikan hal itu kepada kepala sekolah.

Advertisement

“Setelah orang tua siswi melaporkan kepada pihak sekolah, selanjutnya guru mengundang wali murid berkoordinasi mengenai perilaku pedagang mainan keliling itu,” ujarnya.

Dari hasil koordinasi guru dan wali murid itulah, kata Kapolsek, disepakati melaporkan dugaan pencabulan terhadap siswi SD oleh pria inisial MM yang merupakan pedagang mainan keliling yang biasa menjajakan dagangannya di luar pagar sekolah.

“Awalnya kepala sekolah ingin memasang kamera pengintai (CCTV) setelah mendapat laporan dari wali murid. Akan tetapi, sebelum memasang kamera pengintai, sudah memergoki perilaku pedagang mainan itu terhadap salah satu siswinya,” kata dia.

Advertisement

Berdasarkan laporan wali murid itulah, AKP Kusmin memerintahkan anggotanya menangkap pedagang mainan keliling itu untuk diperiksa.

“Pelaku dugaan pencabulan ini diperiksa secara maraton di Ruang Unit Reskrim Polsek dan langsung kami lakukan penahanan mulai 13 Februari 2023,” ucapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif