News
Rabu, 13 Oktober 2021 - 05:21 WIB

Bejat! Paman Nodai Keponakan Berulang-Ulang

Newswire  /  Abu Nadhif  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tindak kekerasan seksual (antaranews.com)

Solopos.com, JAKARTA — Seorang paman dijebloskan ke sel setelah tepergok menodai keponakannya sendiri.

Kisah memilukan itu terjadi di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.

Advertisement

Kepolisian Resor Kabupaten Barito Timur mendalami kasus pelecehan seksual pada anak di bawah umur yang diduga dilakukan paman korban berinisial YD di Kecamatan Pematang Karau.

“Saat ini sudah ditangani Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) secara profesional, mengingat korbannya adalah anak bawah umur yakni 12 tahun,” kata Kapolres Barito Timur (Bartim) AKBP Afandi Eka Putra melalui Kasat Reskrim AKP Ecky Widi Prawira di Tamiang Layang, Selasa (12/10/2021) malam.

Advertisement

“Saat ini sudah ditangani Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) secara profesional, mengingat korbannya adalah anak bawah umur yakni 12 tahun,” kata Kapolres Barito Timur (Bartim) AKBP Afandi Eka Putra melalui Kasat Reskrim AKP Ecky Widi Prawira di Tamiang Layang, Selasa (12/10/2021) malam.

Traumatik Anak

Menurut Ecky Widi Prawira, penanganan akan dilakukan secara profesional dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti traumatik anak.

Terduga pelaku saat sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Advertisement

Satreskrim Polres Bartim juga meminta ahli psikologi anak untuk memeriksa kejiwaan korban.

“Secepatnya kami akan datangkan ahli psikologi anak. Apa rekomendasinya nanti kami akan sampaikan,” kata Ecky.

Ia menjelaskan, istri tersangka merupakan saudara ayah kandung korban.

Advertisement

Baca Juga: Bejat! Ayah Tega Perkosa Anak Kandung Selama 3 Tahun 

Mereka tinggal bersama setelah ibu kandung korban meninggal dunia beberapa tahun silam.

Pelecehan seksual kepada keponakannya itu diduga terjadi berulang-ulang kali selama tiga tahun terakhir.

Advertisement

Dipergoki Istri

Terbongkarnya aksi pelecehan itu setelah istri pelaku yang tidak sengaja memergokinya.

Istri pelaku kemudian meminta kakaknya untuk menjemput korban karena terjadi pelecehan seksual.

Ayah korban lantas melaporkan hal tersebut ke Polsek Pematang Karau.

Hasil visum et repertum pada alat kelamin korban menyebutkan terdapat luka robek sudah lama.

Tersangka YD saat ini sudah dijebloskan ke tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan melanggar Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif