News
Rabu, 18 Januari 2023 - 08:15 WIB

Bejat! Lelaki Ini Setubuhi Anak Temannya Berkali-kali

Newswire  /  Rudi Hartono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi tangkap pria yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kendari, Selasa (17/1/2023). (Antara/HO-Satreskrim Polresta Kendari)

Solopos.com, KENDARI–Polresta Kendari, Polda Sulawesi Tenggara menangkap seorang pria paruh baya yang diduga tega melakukan tindakan asusila/kekerasan seksual kepada seorang anak di bawah umur di daerah tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi di Kendari, Selasa (17/1/2023), mengatakan tersangka berinisial AR alias RL, 52, ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari.

Advertisement

“Tersangka ditangkap pada sore tadi sekitar pukul 14.00 WITA di seputaran pertokoan Jl. Dr. Samratulangi, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari oleh Unit PPA dan Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berdasarkan Laporan Polisi Nomor 832,” katanya.

Dia menyampaikan tersangka diduga melakukan prmbuatan tak senonoh kepada seorang anak di bawah umur berinisial YLH (13) yang masih berstatus pelajar di daerah tersebut.

Tersangka yang merupakan warga Kelurahan Lapulu, Kecamatan Lapulu, Kendari melakukan tindakan tak terpuji pada 1 Agustus 2022 lalu di rumah korban. Terlapor mengajak korban untuk berhubungan badan dengan memberikan uang sebesar Rp50 ribu.

Advertisement

Kejadian tersebut, lanjut Fitrayadi, berlanjut hingga tujuh kali yang dilakukan di dalam rumah orang tua korban. Setiap akan atau selesai melakukan, tersangka selalu memberikan uang kepada korban.

“Awal diketahuinya saat korban sakit, kemudian orang tua korban membawanya ke dokter untuk berobat. Setelah diperiksa dokter, orang tua korban kemudian bertanya kepada korban. Korban mengakui kalau beberapa kali telah disetubuhi oleh pelaku,” ungkap Fitrayadi.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga tersangka telah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 81 UU No. 17/2016 tentang Penetapan Perppu No. 1/2016 perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak .

Advertisement

“Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat lima tahun,” kata Fitrayadi.

Dia menginformasikan tersangka dan ayah korban saling kenal (teman). Tersangka melakukan perbuatan tak terpuji itu saat ayah korban tidak di rumah.

“Orang tua korban dan terlapor saling mengenal. Terlapor biasa datang ke rumah korban. Kejadiannya setiap orang tua korban tidak di rumah,” ulas Fitrayadi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif