News
Jumat, 1 Oktober 2021 - 08:51 WIB

Bejat! 3 Tukang Ojek Nodai Siswa SD

Newswire  /  Abu Nadhif  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi perempuan muda korban kekerasan seksual. (winnipegsun.com)

Solopos.com, BANTEN — Dua tukang ojek dibekuk polisi karena memperkosa seorang siswa SD dengan iming-iming diajari sepeda motor.

Satu tukang ojek lagi masih diburu polisi.

Advertisement

Kasus memilukan itu terjadi di sebuah kebun sawit di Pandeglang, Banten.

Bocah SD yang sekolah di wilayah Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang dinodai saat diantar pulang ke rumahnya.

Tiga tukang ojek berinsial N, 40, S, 25, dan D, 30.

Advertisement

Baca Juga: Jahanam! Ustaz di Trenggalek Cabuli 34 Santriwati Pakai Dalil Ini 

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Maulidi mengatakan, saat ini dua pelaku yakni N dan S sudah ditahan.

Sementara pelaku lain berinisial D masih dalam pengejaran polisi.

Korban awalnya diiming-imingi belajar mengendarai sepeda motor oleh salah satu pelaku.

Advertisement

Gelagat Tak Baik

Korban yang memang ingin bisa mengendarai sepeda motor akhirnya mau diajari oleh D.

Saat belajar sepeda motor pelaku D sudah menunjukkan gelagat tidak baik dengan meraba-raba bagian sensitif tubuh korban.

Setelah itu, pelaku D meminta korban mengarahkan motornya ke sebuah kebun sawit di Kecamatan Bojong.

Di situlah pelaku D langsung membuka baju korban sambil memaksa untuk melakukan hubungan suami istri.

Advertisement

Di bawah ancaman, akhirnya korban menuruti permintaan pelaku.

Dibuntuti 2 Pelaku

Parahnya, saat pelaku D melancarkan aksinya selama di perjalanan diketahui kedua pelaku lain,

Kedua pelaku ini lantas membuntuti mereka hingga ke lokasi kebun sawit hingga kedua pelaku lain ikut menodai korban.

“Intinya pelaku ini menawari korban untuk belajar motor jadi sambil belajar (motor) terus temannya yang dua orang sambil ngikutin menuju ke arah kebun sawit dan sampai di kebun sawit korban dipaksa pelaku. Jadi dilakukan (pemerkosaan) di satu tempat oleh ketiga pelaku secara bergantian,” jelas Fajar saat dihubungi suara.com, Kamis (30/9/2021).

Advertisement

Dijelaskan Fajar, korban sempat melawan dan meminta para pelaku tidak melakukan hal tersebut.

Baca Juga: Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Kenali Jenis dan Dampaknya 

Namun korban yang masih di bawah umur akhirnya tak berdaya karena diancam pelaku.

“Sempat ada pemaksaan dan pengancaman karena korban masih anak-anak akhirnya mau melakukan hal tersebut karena terpaksa,” ucapnya.

Seusai dicabuli korban pulang ke rumahnya dan bercerita kepada orangtuanya.

Mengeluh Sakit

Ia mengeluh sakit pada kemaluannya.

Advertisement

Setelah mendengar cerita putrinya, orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke kepolisian.

“Pada saat korban buang air kecil merasakan sakit pada kemaluannya lalu cerita pada orangtuanya,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 potong baju seragam sekolah warna putih, 1 potong rok warna merah, 2 potong celana dalam, 1 miniset, 1 potong baju sekolah warna coklat, 1 potong rok warna coklat dan 1 potong kaos dalam.

Fajar menyebut, para pelaku diancam pasal tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

“Pelaku diancaman hukuman paling lama 15 tahun,” tutupnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif