News
Rabu, 26 Agustus 2020 - 06:20 WIB

Begini Penjelasan Menaker Soal Jadwal Pencairan Subsidi Gaji Karyawan Swasta yang Molor

Newswire  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Politisi PKB Ida Fauziah tiba di Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Selasa (22/10/2019). (Antara/Puspa Perwitasari)

Solopos.com, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerima data rekening 2,5 juta peserta BPJS Ketenagakerjaan dari Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto. Ini merupakan batch pertama dari total 15,7 juta yang menjadi calon penerima subsidi gaji/upah bagi pekerja bergaji di bawah Rp5 juta.

Kabar Gembira Untuk PNS Sragen, Gaji Ke-13 Sudah Cair!

Advertisement

Menurut Ida, untuk tahap pertama dari 2,5 juta data rekening ini, pihaknya membutuhkan kehati-hatian dan akan memeriksa kesesuaian data yang ada. Sesuai petunjuk teknis (juknis), Kementerian Ketenagakerjaan memiliki waktu empat hari untuk melakukan check list.

Sebelumnya Ida mengatakan program subsidi gaji itu akan dimulai para 25 Agustus 2020. Namun data yang diterima baru 2,5 juta calon penerima subsidi gaji, maka penyalurannya diundur hingga akhir Agustus.

Advertisement

Sebelumnya Ida mengatakan program subsidi gaji itu akan dimulai para 25 Agustus 2020. Namun data yang diterima baru 2,5 juta calon penerima subsidi gaji, maka penyalurannya diundur hingga akhir Agustus.

"Kami membutuhkan waktu untuk mengecek kesesuaian data yang disampaikan Dirut BPJS Ketenagakerjaan. Data 2,5 juta itu bukan angka yang sedikit, kami menargetkan bisa ditransfer dimulai akhir Agustus ini," kata Ida dalam keterangannya, Selasa (25/8/2020).

Siap-Siap! 220.000-an Pekerja di Soloraya Bakal Terima Subsidi Gaji Rp600.000

Advertisement

"Jadi Bank Pemerintah dan Bank penyalur tersebut nanti akan ditransfer dipindahbukukan ke penerima program subsidi upah/gaji. Kami merencanakan batch pertama 2,5 juta [peserta] minimal per minggu sehingga dari 15,7 juta itu datanya bisa masuk pada akhir September 2020 nanti," ujarnya.

Non PNS dan Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Ida menambahkan bagi pegawai pemerintah non PNS (PPNPN) maka dia termasuk yang menerima program bantuan subsidi gaji atau upah ini. PPNPN yang dimaksud sepanjang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Awalnya bantuan subsidi dari pemerintah ini diperuntukkan bagi karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp5 juta.

Jokowi: Subsidi Gaji ke Pekerja Cair 2 Pekan Lagi

Advertisement

Namun setelah koordinasi rapat lintas Kementerian/Lembaga memberi kesempatan PPNPN yang tak menerima gaji ke-13 dan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, mereka berhak menerima subsidi upah. Jadi total sebanyak 15,7 juta. "Saat ini telah tersedia data rekening calon penerima program subsidi upah/gaji sebanyak 13,7 juta dan masih ada 2 juta lagi data rekening yang masih dalam proses validasi," katanya.

Dari 13,7 juta data rekening pekerja, per 24 Agustus 2020 sudah terkumpul 10 juta rekening tervalidasi. Hal ini disampaikan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, menambahkan setelah dilakukan validasi secara berlapis.

"Dari 10 juta rekening tervalidasi, akan diserahkan sebanyak 2,5 juta secara bertahap by batch. Ini dilakukan, untuk memudahkan monitoring dan menerapkan prinsip kehati-hatian. Jadi kami serahkan ini batch pertama sebanyak 2,5 juta data yang kami serahkan," pungkasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif