News
Kamis, 15 Juli 2021 - 04:45 WIB

Begini Panduan Iduladha dan Penyembelihan Kurban saat PPKM Darurat

Newswire  /  Haryono Wahyudiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyembelihan hewan kurban sebelum pandemi Covid-19. (Dok.SOLOPOS),

Solopos.com, JAKARTA – Menjelang Hari Raya Iduladha, Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan edaran mengenai penyelenggaraan Salat Iduladha dan pelaksanaan kurban 1442 H/2021 M di tengah pandemi Covid-19 atau masa PPKM Darurat. Dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 diatur penyelenggaraan Salat Iduladha dan Kurban wajib menerapkan protokol kesehatan.

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Kerukunan Umat Beragama, Ishfah Abidal Aziz, mengatakan Surat Edaran tersebut mengatur tiga poin penting, yakni pelaksanaan malam takbiran Hari Raya Iduladha di masjid dan musala maksimal dihadiri 10 persen kapasitas total dan menerapkan protokol kesehatan. Adapun takbir keliling dilarang.

Advertisement

“Salat Iduladha di zona merah dan oranye ditiadakan sementara, sedangkan di daerah yang dinyatakan aman, bisa diselenggarakan di lapangan terbuka atau masjid/musala dengan protokol kesehatan ketat serta kapasitas jemaah 50%,” ujar Ishfah dikutip dalam keterangan tertulis, Rabu (14/7/2021).

Baca Juga: Cegah Persebaran Covid-19, Masjid Istiqlal Tiadakan Salat Iduladha

Sementara itu, pelaksanaan pemotongan hewan kurban harus memperhatikan beberapa hal. Pertama, penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam tiga hari, tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.

Advertisement

Kedua, pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R) atau di luar RPH-R dengan protokol kesehatan ketat. Ketiga, kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada masyarakat yang berhak menerima, wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.

Keempat, Kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban. Kelima, pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik.

Baca Juga: Marah-Marah Ancam Pindahkan ASN ke Papua, Perkataan Risma Diminta Dicabut

Advertisement

Kabid Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19, Sonny Harry Harmadi, berpesan pelaksanaan ibadah pada Hari Raya Iduladha harus betul-betul diupayakan untuk menekan risiko penularan.

“Selain itu diupayakan untuk menjaga agar tidak terjadi penyebaran berita hoaks agar masyarakat berikhtiar dengan mengutamakan pendekatan iman,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif