News
Sabtu, 11 Juli 2020 - 23:41 WIB

Begini, Modus Selewengkan Anggaran Covid-19 untuk Pilkada 2020

Redaksi Solopos  /  Haryono Wahyudiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo KPK. (Liputan 6)

Solopos.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengungkapkan modus penyelewengan anggaran penanganan wabah Covid-19. Biasanya penyelewengan terjadi di daerah yang menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020.

"Penyalahgunaan juga bisa dilihat dari besar kecilnya permintaan anggaran penanganan Covid-19, di wilayah atau daerah yang ikut menyelenggarakan pilkada serentak," kata dia, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (11/7/2020).

Advertisement

Firli menyatakan beberapa kepala daerah yang berkepentingan maju dalam Pilakda 2020 mengajukan alokasi anggaran Covid-19 yang cukup tinggi. Padahal kasus di wilayahnya sedikit.

1.280 Orang di Secapa TNI AD Positif Covid-19, Terungkap karena Bisul

Selain itu, ada juga kepala daerah yang mengajukan anggaran penanganan Covid-19 yang rendah. Padahal kasus di wilayahnya terbilang tinggi.

Advertisement

Hal tersebut terjadi karena kepala daerah itu sudah memimpin di periode kedua. Alasannya mereka tidak berkepentingan lagi untuk maju.

"Saya ingatkan, jangan main-main. Ini menjadi perhatian penuh KPK. Terlebih dana penanganan Covid-19 sebesar Rp695,2 triliun dari APBN maupun APBD adalah uang rakyat.  Harus jelas peruntukannya dan harus dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya," tegas Firli.

Pilot Garuda, Sriwijaya, dan Citilink Ditangkap karena Kasus Narkoba

Advertisement

KPK, lanjut Firli, juga mengucapkan terima kasih atas peran aktif seluruh elemen masyarakat mengawasi proses penggunaan dana penanganan Covid-19.  Selain bisa melaporkan langsung ke KPK, masyarakat juga dapat mengakses aplikasi JAGA Bansos.

Firli mengungkapkan beberapa laporan masyarakat yang masuk ke KPK saat ini sudah ditindaklanjuti lembaganya.

"Kembali saya ingatkan kepada calon koruptor atau siapa pun yang berpikir atau coba-coba korupsi anggaran penanganan Covid-19. Hukuman mati menanti dan hanya persoalan waktu bagi kami untuk mengungkap semua itu," ujar Firli.

Gubernur Jateng Sebut 25 Nakes RSUD Moewardi Solo Reaktif Covid-19

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif