News
Rabu, 11 Agustus 2021 - 13:05 WIB

Begini Cara Mengecek Penerima Bantuan Subsidi Upah, Namamu Ada?

Nugroho Meidinata  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Di bawah ini terdapat cara mengecek bantuan subsidi upah atau BSU dari pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan kembali mengucurkan bantuan subsidi upah bagi pekerja yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4.

Advertisement

Baca Juga: Mitos Larangan Menikah di Bulan Suro, Ini Alasannya?

Nantinya, subsidi upah ini diberikan berjumlah Rp1 juta dan disalurkan selama dua bulan dengan sekali pencairan, masing-masing Rp500.000.
Namun, tidak semua pekerja di wilayah PPKM level 4 yang mendapat subsidi gaji. Hanya pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta yang mendapatkan.

Advertisement

Nantinya, subsidi upah ini diberikan berjumlah Rp1 juta dan disalurkan selama dua bulan dengan sekali pencairan, masing-masing Rp500.000.
Namun, tidak semua pekerja di wilayah PPKM level 4 yang mendapat subsidi gaji. Hanya pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta yang mendapatkan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah berharap pemberian BSU dapat mengurangi beban perusahaan. Sehingga, pengusaha dan pekerja/buruh dapat terus melakukan dialog sosial bipartit guna mencari solusi bersama di tengah pandemi.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Pamit dari Media Sosial dan Podcast, Ada Apa?

Advertisement

Lalu bagaimana cara mengecek penerima bantuan subsidi upah?

Baca Juga:  Benarkah Ivermectin Efektif untuk Mengobati Covid-19?

Kamu bisa mengeceknya melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan dengan klik di sini.

Advertisement

Kemudian, kamu bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini.

Baca Juga:  Mitos Larangan Menikah di Bulan Suro, Bagaimana Menurut Islam?

Cara Mengecek Penerima Bantuan Subsidi Upah

1. Setelah membuka situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, pilih bagian Bantuan Subsidi Upah

Advertisement

2. Kemudian, geser kursor ke bagian bawah dan pilih Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?

3. Di situ, terdapat tiga kolom yang harus diisi

Baca Juga: Ahli: Booster Vaksin Tak Efektif Jika Orang Sekitar Belum Divaksinasi

4. Lengkapi kolom tersebut dengan NIK, nama lengkap dan tanggal lahir

5. Centang kode captcha

6. Klik Lanjutkan

7. Setelah terproses, situs akan memunculkan informasi apakah Anda termasuk penerima bantuan subsidi upah atau tidak.

Baca Juga:  Sudah Sembuh dari Covid-19 Tapi Masih Batuk, Apa Penyebabnya?

Baca Juga:  Profil Mooryati Soedibyo, Wong Asli Solo yang Berkeluarga Ningrat

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif