News
Selasa, 29 November 2022 - 12:23 WIB

Begini Batas Usia Pensiun PNS, Polri, dan TNI Terbaru

Newswire  /  Ahmad Mufid Aryono  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ada sejumlah aturan tentang batas pensiun PNS, TNI, dan Polri terbaru. (ilustrasi/istimewa)

Solopos.com, SOLO–Batas usia pensiun PNS, Polri, TNI terbaru perlu diketahui hal itu agar para abdi negara ini bisa mempersiapkan hal, termasuk tabungan di masa tua mendatang.

Pemerintah sudah mengatur batas usia pensiun PNS, Polri, dan TNI terbaru, di mana masing-masing profesi memiliki batas usia pensiun yang berbeda-beda.

Advertisement

Berikut penelusuran Solopos.com, Selasa (29/11/2022) tentang batas usia pensiun PNS, Polri, dan TNI terbaru:

1. PNS

Advertisement

1. PNS

Mengacu pada Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 tentang Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional, batas usia pensiun PNS pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan ialah 58 tahun.

Sementara, batas usia pensiun PNS, Polri, dan TNI terbaru untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya ialah 60 tahun.

Advertisement

2. TNI

Batas usia pensiun TNI berbeda-beda untuk setiap jenjang jabatan.

Batas usia pensiun TNI dengan pangkat perwira paling tinggi yakni 58 tahun. Kemudian batas usia pensiun untuk bintara dan tamtama lebih muda, yakni 53 tahun.

Advertisement

Aturan batas usia pensiun TNI terbaru sesuai UU No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

3. Polri

Batas usia pensiun Polri maksimal 58 tahun. Batas pensiun tidak sama dengan jenjang TNI. Untuk batas usia pensiun Polri berlaku untuk semua golongan kepangkatan.

Advertisement

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dengan aturan itu, jelas batas usia pensiun PNS, Polri, dan TNI terbaru berbeda-beda, karena disesuaikan aturan yang mendasari dan mencakup batas usia pensiun disesuaikan dengan jenjang kepangkatan, golongan dan sebagainya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif