News
Minggu, 18 Desember 2022 - 09:59 WIB

Begini Aturan Hadiah Rumah untuk Presiden dari Perpres hingga Peraturan Menkeu

Newswire  /  Ahmad Mufid Aryono  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Lahan yang disebut-sebut dibeli negara untuk dibangun rumah tempat tinggal Jokowi pasca lengser dari kursi Presiden. (Google map)

Solopos.com, SOLO–Sesuai aturan dari negara, sebentar lagi Presiden Jokowi akan mendapatkan hadiah rumah dari Negara, yang berlokasi di Colomadu Karanganyar.

Camat Colomadu, Sriyono Budi Santoso, menjelaskan aturan hadiah rumah untuk Presiden itu berada di wilayah Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar seluas 9.000 meter persegi di pinggir jalan Adisucipto, Colomadu, atau samping rumah makan Tamansari.

Advertisement

Lantas, aturan hadiah rumah untuk Presiden sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 52/2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia itu ditandatangani Presiden SBY pada 2 Juni 2014.

Aturan hadiah rumah untuk Presiden pada Perpres itu jelas menyebutkan tentang hadiah rumah.

Advertisement

Aturan hadiah rumah untuk Presiden pada Perpres itu jelas menyebutkan tentang hadiah rumah.

Pada Pasal 1 ayat (1): Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang layak.

Baca Juga: Tanah Seluas 9.000 m2 Milik Bos Rosalia Indah Dibeli Negara untuk Jokowi

Advertisement

Aturan hadiah rumah untuk Presiden lebih terperinci pada Pasal 2 ayat (1) Perpres No. 52/2014, yakni:

Rumah kediaman yang layak adalah sebidang tanah berikut bangunan di atasnya yang memiliki kriteria umum:
a. Berada di wilayah Republik Indonesia
b. Berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan memadai
c. Memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas Mantan Presiden atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarga
d. Tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarga.

Selain itu, aturan hadiah rumah untuk Presiden pada Pasal 3 ayat (2) disebutkan rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden harus tersedia sebelum Presiden dan/atau Wakil Presiden tersebut berhenti dari jabatannya.

Advertisement

Baca Juga: Istana: Presiden Jokowi Sempat Menolak Pemberian Rumah

Pasal 4 ayat (1): Anggaran untuk pengadaan rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q Bagian Anggaran Kementerian Sekretariat Negara paling lambat pada satu tahun anggaran sebelum Presiden dan/atau Wakil Presiden tersebut berhenti dari jabatannya.

Pasal 4 ayat (2): Perhitungan penganggaran untuk pengadaan rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden dilakukan dengan cara
a. Perhitungan pengadaan tanah dilakukan dengan mengalikan luas tanah dengan nilai tanah pada saat penganggaran sesuai kriteria lokasi
b. Perhitungan pengadaan bangunan dilakukan dengan mengalikan luas bangunan dengan harga per meter persegi pembangunan rumah dengan kualitas baik.

Advertisement

Aturan hadiah rumah untuk Presiden lain, yakni di Pasal 5 yakni Segala pajak dan biaya lainnya yang terkait dengan pemberian rumah kediaman yang layak bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden ditanggung oleh negara.

Pasal 6 ayat (1): Pemberian rumah kepada masing-masing Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sekretaris Negara.

Baca Juga: Kriteria Rumah untuk Presiden: Lokasi Strategis dan Memudahkan Pengamanan

Pasal 6 ayat (2): Keputusan Menteri Sekretaris Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat
a. Nama Mantan Presiden dan/atau nama Mantan Wakil Presiden
b. Letak rumah
c. Luas dan harga tanah dan bangunan.

Pasal 7: Dalam hal Presiden/Wakil Presiden meninggal dunia dalam masa jabatannya, kepada janda/duda Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden diberikan rumah kediaman yang layak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 8: Pengadaan rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang telah berhenti dari jabatannya dan sampai dengan saat ini belum dilakukan pengadaan, menggunakan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Sementara aturan hadiah rumah untuk Presiden termasuk ketentuan teknis tentang rumah kediaman mantan presiden diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Aturan hadiah rumah untuk Presiden itu sesuai PMK yang ditandatangi Menkeu Sri Mulyani Indrawati pada 27 Juli 2022.

Baca Juga: Dua Kali Menjabat Presiden, Jokowi hanya Dapat Satu Rumah dari Negara

Aturan hadiah rumah untuk Presiden mengatur kriteria atau standardisasi rumah untuk Presiden dan Wapres setelah pensiun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif