News
Selasa, 15 Maret 2022 - 08:35 WIB

Begal Ditembak Berulang Kali hingga Tewas, Bagaimana Prosedurnya?

Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terduga begal yang terkapar setelah ditembak berulang kali oleh polisi (Istimewa)

Solopos.com, SUMENEP – Aparat Polres Sumenep, Jawa Timur menjadi sorotan warganet setelah menembak mati seorang terduga begal bercelurit, beberapa hari lalu.

Video pelumpuhan terduga begal itu beredar luas di berbagai media sosial.

Advertisement

Sorotan warganet itu tertuju pada tindakan polisi yang menembak berulang kali kepada terduga jambret kendati pelaku sudah terkapar pada tembakan pertama.

Menurut Kabag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti di Sumenep, Senin (15/3/2022), penembakan oleh petugas itu terpaksa dilakukan karena pembegal melakukan tindakan yang membahayakan, termasuk tidak mengindahkan permintaan polisi agar menyerahkan diri.

Advertisement

Menurut Kabag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti di Sumenep, Senin (15/3/2022), penembakan oleh petugas itu terpaksa dilakukan karena pembegal melakukan tindakan yang membahayakan, termasuk tidak mengindahkan permintaan polisi agar menyerahkan diri.

Baca Juga: Sudah Terkapar, Begal Bercelurit Ditembak Berulang Kali hingga Tewas

“Pelaku menyandera korbannya dengan celurit. Karena peringatan tidak diindahkan, maka petugas terpaksa bertindak dengan memberikan tembakan,” kata Widi dalam keterangan persnya kepada media.

Advertisement

Peraturan yang mengatur mengenai penggunaan senjata api oleh polisi diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkapolri) No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkapolri No. 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian (“Perkapolri 1/2009”).

Baca Juga: Sandera Korban dengan Celurit, Begal di Sumenep Ditembak Mati Polisi

Berdasarkan Pasal 47 Perkapolri 8/2009 seperti dikutip Solopos.com, Selasa (15/3/2022), disebutkan bahwa:

Advertisement

1. Penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia.

2. Senjata api bagi petugas hanya boleh digunakan untuk:
a. dalam hal menghadapi keadaan luar biasa;
b. membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat;
c. membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat;
d. mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang;
e. menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa; dan
f. menangani situasi yang membahayakan jiwa, di mana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.

Baca Juga: Baca Juga: Polisi Bekuk 7 Tersangka Begal Ibu Hamil di Bekasi

Advertisement

Pasal 8 ayat 1 Perkapolri 1/2009 menyebutkan penggunaan senjata api oleh polisi dilakukan apabila:
a. tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat secara segera menimbulkan luka parah atau kematian bagi anggota Polri atau masyarakat;
b. anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan/perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka tersebut;
c. anggota Polri sedang mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat.

Pada prinsipnya, penggunaan senjata api merupakan upaya terakhir untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka (Pasal 8 ayat 2 Perkapolri 1/2009).

Jadi, penggunaan senjata api oleh polisi hanya digunakan saat keadaan adanya ancaman terhadap jiwa manusia.

Baca Juga: Baca Juga: Ngeri, 5 Begal Sadis di Palembang Baru Berusia Belasan Tahun

Pasal 48 huruf b Perkapolri 8/2009 menyebutkan, sebelum menggunakan senjata api, polisi harus memberikan peringatan yang jelas dengan cara:

1. menyebutkan dirinya sebagai petugas atau anggota Polri yang sedang bertugas;
2. memberi peringatan dengan ucapan secara jelas dan tegas kepada sasaran untuk berhenti, angkat tangan, atau meletakkan senjatanya; dan
3. memberi waktu yang cukup agar peringatan dipatuhi

Sebelum melepaskan tembakan, polisi wajib memberikan tembakan peringatan ke udara atau ke tanah dengan kehati-hatian tinggi dengan tujuan untuk menurunkan moril pelaku serta memberi peringatan sebelum tembakan diarahkan kepada pelaku (Pasal 15 Perkapolri 1/2009).

Peringatan tidak diperlukan jika keadaan sangat mendesak di mana penundaan waktu diperkirakan dapat mengakibatkan kematian atau luka berat bagi petugas atau orang lain di sekitarnya (Pasal 48 huruf c Perkapolri 8/2009).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif