News
Kamis, 25 Februari 2016 - 20:50 WIB

Bedak Bayi Diduga Sebabkan Kanker, Johnson and Johnson Didenda Pengadilan Amerika Rp965 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Johnson and Johnson (www.telegraph.co.uk)

Bedak bayi Johnson and Johnson didenda Rp965 miliar.

Solopos.com, SOLO – Pengadilan negara bagian Missouri, Amerika Serikat memerintahkan Johnson&Johnson (J&J) membayar US$72 juta atau Rp965 miliar kepada keluarga wanita yang meninggal akibat menggunakan bedak Baby Powder perusahaan itu.

Advertisement

Jackie Fox dari Birmingham, Alabama meninggal karena kanker rahim tahun lalu pada usia 62 tahun setelah menggunakan bedak tersebut selama puluhan tahun.

Keluarganya memandang perusahaan tersebut mengetahui risiko bedak dan gagal memberitahu para konsumen. Tetapi, J&J menyangkal keputusan pengadilan itu dan sedang mempertimbangkan untuk banding. Para peneliti mengatakan kaitannya dengan kanker rahim tidak terbukti.

Seorang juru bicara perusahaan mengatakan,” kami memiliki tanggung jawab yang lebih besar terkait kesehatan dan keamanan konsumen, dan kami kecewa dengan keputusan pengadilan.”

Advertisement

“Kami bersimpati dengan keluarga penuntut, tetapi menegaskan keyakinan bahwa keamanan bedak bubuk kosmetik didukung bukti ilmiah puluhan tahun,” ujarnya sebagaimana dikutip Bbc.co.uk, Kamis (25/2/2016).

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif