News
Rabu, 5 April 2023 - 19:01 WIB

Beda Sikap Kapolri dan Ketua KPK soal Brigjen Endar Priantoro Masih Berlanjut

Newswire  /  Abu Nadzib  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo berbeda sikap dengan Ketua KPK Firli Bahuri terkait pencopotan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Presiden Jokowi mengingatkan dua petinggi negara tersebut agar tidak membuat gaduh terkait Endar Priantoro.

Advertisement

Kapolri menegaskan Endar Priantoro tidak dicopot sebagai komitmen Polri untuk terus memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Tentunya, Polri sampai sekarang masih berkomitmen terus mendorong penguatan terhadap KPK, khususnya dalam tugas pemberantasan korupsi,” kata Sigit dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (5/4/2023).

Advertisement

“Tentunya, Polri sampai sekarang masih berkomitmen terus mendorong penguatan terhadap KPK, khususnya dalam tugas pemberantasan korupsi,” kata Sigit dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (5/4/2023).

Sebagaimana diketahui, Polri telah menarik Irjen Pol. Karyoto selaku Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menjadi Kapolda Metro Jaya sedangkan Brigjen Pol. Endar Prantoro tetap dipertahankan di KPK.

Menurut Sigit, jika kedua pejabat KPK tersebut ditarik kembali ke Polri berimplikasi pada pelemahan KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Advertisement

Jenderal bintang empat itu memastikan Polri menghormati dan taat azas terhadap seluruh aturan yang berlaku terkait personel-personel kepolisian yang melakukan penugasan di luar struktur kementerian dan lembaga, termasuk KPK.

Mantan Kabareskrim Polri itu menjelaskan, Brigjen Endar Prantoro sebelum penugasan di KPK telah melakukan proses penawaran terbuka (open bidding) yang cukup berat dan ketat dilaksanakan oleh Panitia Seleksi (Pansel) KPK untuk menduduki jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

“Tentunya bersaing dengan beberapa calon lain dan kemudian terpilih,” ujarnya.

Advertisement

Terkait status Brigjen Endar Prantoro, orang nomor satu di kepolisian itu telah menerbitkan surat perpanjangan penugasannya di KPK.

Sigit menghormati langkah-langkah yang diambil Brigjen Endar Prantoro menggugat pimpinan KPK terkait dengan pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

“Yang bersangkutan masih diperpanjang dan saat ini beliau ambil langkah itu. Kami lihat itu adalah urusan internal Brigjen Endar sebagai anggota KPK dengan KPK,” kata Sigit.

Advertisement

Sementara itu KPK menegaskan pemberhentian dengan hormat Brigjen Pol. Endar Priantono dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK adalah keputusan bersama pimpinan KPK yang diambil dalam rapat pimpinan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan penghentian dan penyerahan kembali Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantono ke Polri dilakukan secara kolektif kolegial pimpina KPK.

Menurutnya, lima pimpinan KPK sepakat bulat mengembalikan Endar Priantono ke Polri.

Dia menerangkan pemberhentian dengan hormat Brigjen Pol Endar dari jabatannya didasarkan pada surat Polri yang menyatakan berakhirnya masa tugas Endar di KPK pada 31 Maret 2023.

Ia membantah pemberhentian Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan terkait dengan kasus Formula E.

“Kami pastikan rotasi dan promosi jabatan struktural di KPK sama sekali tidak ada kaitan dengan proses penanganan perkara di KPK,” kata Ali Fikri di Jakarta, Rabu.

Ali membenarkan soal kabar perbedaan pendapat antarpenyidik KPK dalam penanganan perkara Fomula E namun menyebut perbedaan pendapat internal adalah hal biasa.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif