News
Rabu, 20 September 2023 - 11:13 WIB

Beda PPPK Umum dan Khusus dalam Seleksi CASN 2023 Beserta Syaratnya

Nugroho Meidinata  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tenaga Kesehatan di Karanganyar menerima SK Pengangkatan PPPK di Pendapa RM Said pada Senin (8/5/2023). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani )

Solopos.com, SOLO — Dalam seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN 2023, pemerintah membuka formasi untuk PPPK Umum dan Khusus yang membuat masyarakat bertanya-tanya apa sih perbedaannya?

Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Ketua Panselnas CASN resmi membuka pendaftaran seleksi CASN 2023 pada Rabu (20/9/2023). Adapun untuk tahun ini, pemerintah menetapkan sebanyak 572.496 formasi PNS atau aparatur sipil negara (ASN) yang diperlukan. Jumlah tersebut untuk 72 instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 ASN, dan pemerintah daerah sebanyak 493.634 ASN.

Advertisement

Dilansir Indonesia.go.id, rinciannya, alokasi untuk pemerintah pusat sebanyak 28.903 CPNS dan 49.959 PPPK. Adapun di pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK guru, 154.724 PPPK tenaga kesehatan, dan 42.826 PPPK teknis.

Untuk seleksi CASN 2023 ini, pemerintah juga membuka jalur seleksi PPPK, yakni untuk Umum dan Khusus, lalu apa bedanya?

Berdasarkan informasi dari Keputusan MenpanRB 648/2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional 2023, untuk PPPK Khusus diperuntukkan eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II).

Advertisement

“Eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar,” bunyi aturan tersebut.

Berbeda dengan PPPK Khusus di CASN 2023, untuk PPPK Umum diperuntukkan bagi tenaga non ASN dengan memiliki pengalam kerja minimal dua tahun pada instansi pemerintah yang dilamar. “Diktum Kedua huruf b [tenaga non-ASN] adalah pegawai yang melamar instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah yang dilamar,” keterangan dalam aturan tersebut.

Selain itu, pelamar PPPK Umum dan Khusus dalam seleksi CASN 2023 juga harus memenuhi syarat berikut ini.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif