News
Jumat, 24 April 2020 - 00:20 WIB

Beda Mudik dan Pulang Kampung Versi BNPB

Newswire  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - beda mudik dan pulang kampung

Solopos.com, JAKARTA - Pulang kampung dan mudik ternyata beda makna, setidaknya ini yang dikatakan Presiden Joko Widodo baru-baru ini. Hal ini rupanya berdasarkan protokol larangan mudik yang diatur pemerintah di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal ini ditegaskan Kepala Pusat Data, Informasi, dan Humas BNPB Agus Wibowo yang memerinci beda penanganan orang mudik dan pulang kampung.

Advertisement

Malam Ini, Mobil dari Bandung & Jakarta Dilarang Masuk Jateng

“Kita sudah lama melakukan kajian [pelarangan mudik] ini, kita sudah bicara dengan LIPI juga bahwa ada beberapa yang akan mudik dan kebanyakan tidak mudik. ASN dan sebagainya pasti tidak akan mudik karena dilarang,” ujar Agus dilansir Liputan6.com, Rabu (22/4/2020).

Ada beberapa golongan masyarakat yang dilarang mudik di antaranya Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-POLRI, BUMN, BUMD, dan masyarakat berpenghasilan tetap.

Advertisement

Golongan ini dilarang mudik, keluar rumah, berkumpul, serta harus taat pada peraturan PSBB dan peraturan penanganan Covid-19.

Update Rapid Test Corona Klaster Gowa Sragen: Positif Bertambah Jadi 31 Orang

Sedang, kelompok yang dapat pulang kampung adalah kelompok PMI dan PHK dengan catatan mengikuti protokol pulang kampung secara ketat.

Advertisement

Protokol pulang kampung diawali dengan mengisi formulir keterangan diri dan dan tujuan kepulangan. Memiliki rekomendasi gugus tugas daerah dan dan izin kepala desa.

Selain itu, kelompok pulang kampung disyaratkan untuk tidak kembali ke kota, menjalani pemeriksaan kesehatan, dan menjalani isolasi mandiri.

Sukoharjo Tambah 2 Kasus Positif Corona Jadi 21, Pemkab Kehabisan Alat Rapid Test

Advertisement
Kata Kunci : Mudik Pulang Kampung
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif