News
Jumat, 15 September 2023 - 18:19 WIB

Beda dengan KPK, Menteri ESDM: Ekspor 5,3 Juta Ton Nikel ke China Penggelapan

Dany Saputra  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pertambangan nikel di Pulau Gei, Maluku Utara, pada 2019. (Sumber: Pulau Kecil Indonesia, Tanah Air Tambang; Jatam; 2019)

Solopos.com, JAKARTA — Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan tengah menindaklanjuti hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan temuan ekspor 5,3 juta ton nikel ke China. 

Dia menyebut kementeriannya masih menginvestigasi dan menghitung temuan KPK yang bersumber dari data Bea Cukai China itu.  

Advertisement

Sekadar informasi, sebelumnya Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK memastikan bahwa temuan ekspor jutaan ton nikel ke Negeri Panda itu bukan merupakan suatu penyelundupan. 

KPK juga menindaklanjuti temuan tersebut dengan membentuk rekomendasi perbaikan kebijakan bersama Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, serta PT Sucofindo sebagai surveyor. 

Namun demikian, berbeda dengan KPK, Arifin menilai ekspor 5,3 juta ton nikel tersebut merupakan praktik penggelapan. 

Advertisement

Hal tersebut kendati temuan KPK bahwa nikel Indonesia yang ditemukan di China itu bukan merupakan penyelundupan.   

“Tetapi memang kan tidak boleh ekspor besi isinya nikel. Itu penggelapan. Nilainya kan lain [antara besi dan nikel],” terang Arifin saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jumat (15/9/2023), dilansir Bisnis.com. 

Saat ini, lanjutnya, Kementerian ESDM tengah menginvestigasi, menghitung, dan menginventarisasi terkait dengan temuan ekspor nikel ke China itu. 

Seperti diketahui, pemerintah Indonesia memang telah melarang ekspor nikel sejak 2020 guna mendorong penghiliran di dalam negeri.  

Advertisement

“Kita masih menginvestigasi, lagi dihitung. Kita tuh harus menginventarisasi lagi nih, benar tidak [temuan ekspor nikel ke China]. Kita lagi pendataan internal, nih,” lanjut Arifin. 

Sementara itu, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan bahwa pengiriman ore nikel ke China sebagaimana temuan Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK bukan merupakan penyelundupan.  

“Penyelundupan itu kan barang tidak boleh keluar, [lalu] dikeluarkan. Kalau ini enggak,” jelasnya saat ditemui di Gedung ACLC KPK, dikutip Kamis (14/9/2023).  

Pengiriman ore nikel ke China itu, jelas Pahala, berasal dari perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) besi bernama PT Sebuku Iron Lateritic Ores atau SILO di Kalimantan Selatan. 

Advertisement

Perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan itu mengekspor besi salah satunya ke China.  

Berdasarkan laporan surveyor yang didapatkan KPK, Pahala menyebut terdapat 84 kali pengiriman komoditas besi dari SILO ke China. 

Pengiriman itu dilihat dari bill of lading atau surat tanda terima barang yang telah muat dalam kapal angkut.  

Seusai Satgas Korsup V Wilayah KPK mengungkap temuan 5,3 juta ton ore nikel Indonesia diekspor ke China 2020-2022, Pahala pun meminta data bill of lading dari Bea Cukai China terkait dengan pengiriman besi itu. 

Advertisement

Dari 84 kali pengiriman besi ke Negeri Panda, hanya 73 data bill of lading yang diberikan oleh pihak China.  

Kemudian, sebanyak 63 dari 73 bill of lading itu menunjukkan terdapat nikel yang “menempel” di besi dengan rata-rata kadar 0,9 persen.  

“Jadi, 63 pengiriman [besi] yang ada nikelnya di atas 0,5 persen dihitung di China sebagai nikel. Dilihat orang Indonesia, berarti ada ekspor nikel, padahal nikel yang [menempel] bareng besi,” tuturnya. 

Pahala menjelaskan perbedaan asumsi itu berangkat dari perbedaan regulasi yang diterapkan di dua negara. 

Di Indonesia, lanjutnya, eksportir hanya bisa memperoleh royalti terhadap komoditas yang didaftarkan sebagaimana IUP yang dimiliki. 

Dalam kasus PT SILO, perusahaan itu hanya memiliki IUP untuk komoditas besi.  Oleh karena itu, surveyor pun hanya akan mencatat komoditas yang bakal diekspor sesuai dengan IUP dari pihak eksportir.  

Advertisement

Sementara itu, otoritas di China menganggap bahwa nikel dengan kadar 0,5 persen, kendati menempel dengan komoditas/mineral lain, dihitung sebagai nikel dengan HS code yang sama.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Beda dengan KPK, Menteri ESDM Sebut Ekspor 5,3 Juta Ton Nikel ke China Penggelapan!”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif