Solopos.com, SOLO -- Eks Panglima TNI Gatot Nurmantyo tak sependapat dengan fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait salat berjemaah di tengah pandemi corona.
Gatot Nurmantyo malah menggaungkan gerakan salat berjemaah di masjid meski corona tengah menjadi wabah di Indonesia, bahkan dunia.
Pengguna akun media sosial Instagram @nurmantyo_gatot mengatakan ada yang keliru dengan imbauan salat di rumah. Berkaca dengan kejadian China, virus corona berasal, dia mengklaim umat muslim di Negeri Tirai Bambu itu ramai-ramai memenuhi masjid untuk salat berjemaah.
"Sepertinya ada yang keliru..?? Di negeri asalnya covid-19-cina, yg penganut paham komunis dan sebagian besar tdk beragama beramai-ramai mendatangi Masjid dan Belajar Berwudhu hingga mengikuti Sholat Berjamaah," katanya, Rabu (18/3/2020).
"Sepertinya ada yang keliru..?? Di negeri asalnya covid-19-cina, yg penganut paham komunis dan sebagian besar tdk beragama beramai-ramai mendatangi Masjid dan Belajar Berwudhu hingga mengikuti Sholat Berjamaah," katanya, Rabu (18/3/2020).
Hal ini berbeda dengan Indonesia, yang mayoritas penduduknya muslim. Gatot Nurmantyo mengatakan masjid saat ini seperti sumber penularan virus corona atau Covid-19.
"Namun di negeri Mayoritas Muslim justru sebaliknya..?? Mereka beramai-ramai Mengaungkan phobia dgn Masjid. Seakan-akan Masjid sebagai Sumber Penularan Covid-19?? Lalu apakah mall, lift sarana umum, gereja, vihara, temple,klenteng "lebih aman" daripada Masjid?? Kita harus belajar pd pengurus gereja, vihara & pura/klenteng itu yg Tak Pernah Ada Himbauan untuk Larang warganya untuk beribadah disana," lanjutnya.
Unggahan pengguna akun Gatot Nurmantyo tersebut viral. Pantauan Solopos.com hingga Rabu (18/3/2020), postingan tentang gerakan salat berjemaah tersebut telah disukai lebih dari 32.000 orang.
Diberitakan Solopos.com sebelumnya, MUI menyarankan umat Islam untuk beribadah di rumah jika daerah tempat tinggalnya memiliki risiko besar paparan virus corona. Bahkan, MUI tegas mewajibkan masyarakat yang terpapar virus corona untuk berdiam diri di rumah alia mengisolasi diri agar tidak menular ke orang lain.
Dalam fatwa MUI juga dijelaskan bahwa masyrakat yang dinyatakan positif terinfeksi corona diharamkan untuk melakukan ibadah sunnah seperti ikut salat berjemaah di masjid.
Sementara itu, bagi masyarakat yang berada di kawasan yang berisiko tinggi tertular virus corona berdasarkan ketetapan pihak berwenang, salat Jumat boleh ditinggalkan.
"Dia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman serta meninggalkan jemaah salat lima waktu/rawatib, Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya," bunyi fatwa tersebut.