News
Selasa, 14 Februari 2012 - 11:38 WIB

Bebas Dari Rutan, JAU TAU KWAN Nyebur Kolam

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

MENCEBUR KOLAM-Direktur PT Delta Merlin Dunia Textile (Duniatex) Jau Tau Kwan menceburkan diri ke kolam di Best Western Premier Hotel, Solo, Selasa (14/2/2012) didampingi istrinya Liem Ay Nie. Hal itu sebagai ungkapan syukur bebasnya dia dari tahanan karena masa penahanan habis. JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto

Kebahagiaan hari kasih sayang atau lebih dikenal dengan Hari Valentine dirasakan oleh keluarga terdakwa kasus dugaan pelanggaran hak cipta kain grey rayon kode benang kuning, Jau Tau Kwan, Selasa (14/2/2012). Sebab, bertepatan dengan hari Valentine, Jau Tau Kwan bebas demi hukum karena masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Solo telah berakhir.

Advertisement

Rona bahagia terpancar dari wajah istri dan anak Jau Tau Kwan. Didampingi keluarga dan pengacara, Otto Cornelis (OC) Kaligis, Jau keluar dari Rutan Kelas I Solo, pukul 07.15 WIB. Moment Hari Velantine tidak ingin dilewatkan keluarga terutama sang istri Jau, Ny Liem Ay Nie alias Eni, 44. Dengan penuh kasih sayang, Eni memberikan cokelat dan setangkai bunga mawar kepada sang suami. Ketegangan yang selama ini dialami keluarga Jau Tau Kwan dalam setiap kali persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar serasa mencair. Mereka larut dalam kegembiraan.“Kami merasa bahagia sekali, karena Jau bisa keluar dari tahanan,” ungkap kakak Jau Tau Kwan, Jau Tau Fung, kepada Solopos.com, Selasa.

Dalam kesempatan terpisah, pengacara terdakwa, OC Kaligis membeberkan kejanggalan dan rekayasa saat berlangsungnya persidangan dengan terdakwa Jau Tau Kwan. Dia menyatakan kesal atas sikap kurang tegas dari majelis hakim yang tidak juga memerintahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi HM Lukminto, dalam perkara yang menjerat Jau Tau Kwan.

“Dalam keterangan saksi dari pelapor yakni marketing Sritex, Arief Halim, menjelaskan bahwa kode benang kuning adalah ide dari HM Lukminto yang tidak diumumkan secara resmi, tetapi hanya kepada konsumen tertentu saja. Namun yang bersangkutan sebagai pemilik ide tidak bisa hadirkan dalam persidangan perkara ini. Sehingga keterangan saksi tidak bisa menjadi bukti di pengadilan,” papar OC Kaligis, saat dijumpai wartawan, di Hotel Best Western Solo, Selasa.

Advertisement

Kaligis mengatakan dari keterangan sejumlah saksi ahli di persidangan, bahwa seni terapan adalah seni (hasil perenungan imajinasi seseorang) yang dibuat tidak secara massal atau handmade. Dalam perkara tersebut, sambung Kaligis, kain grey rayon dengan benang kuning bukanlah seni. “Garis kuning pada kain itu diproduksi massal dengan menggunakan alat mesin. Kalau setiap garis dengan berbagai warna dipatenkan oleh seseorang, ada berapa banyak pengusaha yang terjerat hukum. Kasus seperti ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di negeri ini,” pungkas Kaligis.

Sebagai bentuk syukur atas keluarnya Jau Tau Kwan dari Rutan Kelas I Solo, Jau didampingi keluarga melakukan pembersihan diri di kolam renang Hotel Best Western. Jau seorang diri menceburkan tubuhnya ke kolam renang. “Saya tidak merencanakan sebelumnya. Nyebur ke kolam renang sebagai upaya untuk membuang sial. Semoga saja saya dibebaskan dari segala tuntutan,” harap Jau.

(JIBI/SOLO/Muhammad Khamdi)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif