“Seperti profesi saya, melakukan kegiatan penelitian, mengajar dan membuka biro konsultan. Di mana saja, mengajar policy (kebijakan). Kembali ke kampus UI,” kata Oentarto setelah keluar dari rutan Cipinang, Jl Cipinang Raya, Jakarta Timur, Minggu (27/2/2011).
Oentarto yang tampil berbatik lengan pendek itu keluar dari rutan Cipinang sekitar pukul 10.25 WIB didampingi oleh kuasa hukumnya, Firman Wijaya. Dengan usia yang sudah menginjak 70 tahun, Oentarto tampak kesulitan berjalan sehingga harus menggunakan tongkat. “Saya sehat hanya saja, tangan kiri saya bengkak,” ucapnya.
Terpidana kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) tersebut sudah menjalani dua per tiga (2/3) masa hukumannya. Sebelumnya, dia divonis tiga tahun penjara dengan denda Rp 100 juta. Vonis lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
“Saya bersyukur dalam kesempatan ini saya masih hidup dan menghirup udara bebas. Dan saya berterimakasih pada teman-teman yang ingat sama saya. Mendukung saya dan itu tidak terlupakan,” paparnya.
(dtc/try)