News
Kamis, 10 November 2016 - 11:15 WIB

Bebas dari Bui, Antasari Azhar Tetap Wajib Lapor

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Antasari Ashar (dok)

Antasari Azhar dibebaskan dari penjara pada hari ini.

Solopos.com, JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi terpidana kasus pembunuhan, Antasari Azhar, bebas bersyarat dari penjara tepat di Hari Pahlawan, Kamis (10/11/2016).

Advertisement

“Syukur Alhamdulillah, merdeka, merdeka, merdeka!” kata Antasari dalam jumpa pers di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Tangerang, Kamis. Dia mengadakan jumpa pers didampingi Kepala LP Tangerang Arpan, istri, keluarga, cucu-cucunya, guru spiritualnya dan lain-lain.

Antasari seperti dilansir Detik mengatakan secara fisik dia telah menjalani masa penahanan selama 7 tahun 6 bulan. Bila dijumlah dengan remisi, totalnya jadi 12 tahun. Artinya dia telah menjalani 2/3 masa hukuman sehingga bisa bebas bersyarat.

Advertisement

Antasari seperti dilansir Detik mengatakan secara fisik dia telah menjalani masa penahanan selama 7 tahun 6 bulan. Bila dijumlah dengan remisi, totalnya jadi 12 tahun. Artinya dia telah menjalani 2/3 masa hukuman sehingga bisa bebas bersyarat.

Kepala LP Klas 1 Tangerang Arfan mengatakan Antasari Azhar masih tetap dalam pemantauan meski sudah keluar dari dalam penjara. “Antasari masih tetap mendapatkan pemantauan dari petugas kejaksaan dan wajib lapor karena bagian dari pembinaan,” kata dia yang dilansir Antara.

Arfan menambahkanAntasari akan lepas dari proses pemantauan setelah bebas secara keseluruhan yakni pada tahun 2022. Dia menegaskan Antasari selama berada di dalam LP memiliki kelakuan yang baik hingga akhirnya mendapatkan remisi.

Advertisement

Sebelumnya, istri Antasari Azhar yang mengenakan baju gamis dan kerudung warna merah, Ida Laksmiwati, mengatakan seluruh keluarga menjemput Antasari keluar dari dalam penjara. Ia menyatakan seluruh keluarga bahagia dengan bebasnya Antasari Azhar meski ke depannya harus menjalani proses pelaporan.

“Setelah bebas, akan langsung pulang dan menuju ke rumah untuk syukuran yang digelar oleh keluarga,” tegasnya.

Seperti diketahui, kasus Antasari bermula ketika Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen tewas ditembak di dalam mobil pada 14 Maret 2009 seuusai bermain Golf di Modernland.

Advertisement

Pada 4 Mei 2009, Antasari ditetapkan sebagai tersangka karena terbongkarnya pertemuan Antasari dengan Rani Juliani di Hotel Grand Mahakam Jaksel.

Pada 11 Februari 2010, Antasari divonis 18 ahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Atas putusan itu, Antasari mengajukan banding namun ditolak.

Antasari sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tapi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Advertisement

Antasari juga pernah mengajukan kasasi dan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Namun, kedua upaya hukum itu dimentahkan oleh MA.

Hingga akhirnya Antasari mengajukan uji materi ke MK pada tahun 2014 tentang pasal 268 ayat 3 KUHAP yang mengatur pengajuan PK hanya sekali. MK pun mengabulkan permohonan Antasari dan proses pengajuan PK boleh dilakukan terpidana lebih dari satu kali.

Tetapi, MA melalui surat edaran Nomor 7 Tahun 2014, mengesampingkan putusan MK itu dan tetap menyatakan jika PK hanya bisa dilakukan sekali.

Kemudian, Antasari menempuh upaya hukum luar biasa melalui grasi kepada Presiden Jokowi pada 2015 namun belum ada jawaban.

Pada tanggal 14 Agustus 2015, Antasari menjalani asimilasi setelah menjalani setengah masa pidana. Setelah mendapatkan remisi 53 bulan 20 hari, Antasari pada tanggal 10 November 2016 dinyatakan bebas bersyarat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif