Muh Khodiq Duhri Imam Yuda Saputra Newswire Muh Khodiq Duhri | Solopos.com
Solopos.com, BANDUNG — Sanksi membayar denda 5% tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR kepada karyawan. Sanksi administratif yang diterima perusahaan berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.