News
Rabu, 27 April 2022 - 05:00 WIB

Beban Perusahaan Makin Berat Jika Langgar Aturan THR

Sanksi denda 5% tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR. Jika tak patuhi ketentuan THR, perusahaan juga terancam sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

Muh Khodiq Duhri   Imam Yuda Saputra   Newswire     Muh Khodiq Duhri   | Solopos.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi THR (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, BANDUNG — Sanksi membayar denda 5% tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR kepada karyawan. Sanksi administratif yang diterima perusahaan berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif