News
Minggu, 11 Mei 2014 - 19:29 WIB

Bea Cukai Tanjung Perak Gagalkan Penyelundupan Sabu Rp2,28 M

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Reuters)

Solopos.com, JAKARTA — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP Tanjung Perak Surabaya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1.689,9 gram methamphetamine atau sabu-sabu senilai Rp2,28 miliar, melalui paket kiriman dari Hong Kong, dengan tujuan Bandung.

Kepala KPPBC Tanjung Perak, Ircham Habib, mengatakan petugas mendapati paket kiriman tersebut berisikan lima buah travel bag, dua tas sekolah anak-anak, satu set pisau, dan beberapa bungkus makanan ringan. “Selanjutnya dilakukan pemeriksaan fisik dan hasilnya ditemukan kemasan plastik berisi kristal bening di dalam kelima gagang travel bag tersebut,” ujarnya, dikutip dari siaran pers Ditjen Bea dan Cukai, Minggu (11/5/2014).

Advertisement

Selanjutnya, tim KPPBC Tanjung Perak menyerahkan barang bukti dan melakukan koordinasi dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Direktorat Narkoba Polda Jatim untuk pengungkapan kasus penyelundupan ini. Upaya pengungkapan jaringan narkoba oleh Direktorat Narkoba Polda Jatim dilakukan dengan control delivery ke alamat penerima di Bandung. Dari upaya tersebut, petugas berhasil menangkap dua orang pelaku.

“Setelah melakukan pengembangan kasus ke pemberi order di Cilacap, Jawa Tengah, tim juga berhasil menangkap dua orang pelaku lainnya. Keempat pelaku terdiri atas tiga warga Indonesia dan satu orang warga Nigeria,” katanya.

Sekadar informasi, sesuai UU No. 35/2009 tentang Narkotika, metamphetamine merupakan kategori narkotika golongan I. Penyelundupan narkotika golongan I ke Indonesia adalah pelanggaran pidana sesuai pasal 113 ayat 1 dan 2 UU No. 35/2009 tentang Narkotika.

Advertisement

Pelaku terancam mendapatkan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar. Apabila, berat barang bukti melebihi 5 gram, pelaku tarancam pidana seumur hidup, atau paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum Rp10 miliar ditambah 1/3.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif