News
Rabu, 22 Desember 2021 - 18:34 WIB

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp15,6 Miliar di Bekasi

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Bea Cukai menggunakan alat berat saat memusnahkan minuman dan rokok ilegal di Tempat Penimbunan Pabean (TPP), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (22/12/2021). (Antara/ Fakhri Hermansyah)

Solopos.com, BEKASI — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bekerja sama dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, dan Kejaksaan Negeri Tigaraksa Kabupaten Tangerang, memusnahkan jutaan barang-barang ilegal senilai Rp15,6 miliar.

 

Advertisement
Sejumlah petugas Bea Cukai menggunakan alat berat memusnahkan minuman dan rokok ilegal di Tempat Penimbunan Pabean (TPP), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (22/12/2021). (Antara/ Fakhri Hermansyah)

 

Barang-barang yang dimusnahkan meliputi 2.626.375 batang rokok ilegal, 33.810 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) impor ilegal, 910 bale pakaian bekas, 805 potong celana pria bekas, 553 kotak Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) ilegal, 262 lembar pita cukai palsu, dan 141 rol tekstil. Potensi penerimaan negara yang tidak diperoleh dari barang-barang tersebut sebesar Rp6,65 miliar.

 

Advertisement
Tangkapan layar suasana Pemusnahan Barang Tangkapan Bea Cukai di Cikarang yang disiarkan secara virtual, Rabu (22/12/2021). (Antara/Kuntum Riswan)

 

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Kejaksaan Negeri Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Jawa Barat memusnahkan sebanyak 2.626.375 rokok ilegal, 33.810 botol minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA), 553 tembakau, 262 lembar pita cukai palsu dan 141 rol tekstil senilai Rp15,6 miliar. (Antara/ Fakhri Hermansyah)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif