News
Jumat, 20 Desember 2013 - 20:40 WIB

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai Rp8 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Reuters)

Solopos.com, BALIKPAPAN — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Balikpapan kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu atau methamphetamine dengan berat bersih 4.010 gram senilai kurang lebih Rp8 miliar.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Balikpapan Djanurindro Wibowo mengatakan penyelundupan ini melibatkan warga negara asing bernama NV, 42, asal Vietnam. “Itu semua terjadi Kamis (19/12/2013) kemarin. Kami limpahkan semua ini ke Polda Kaltim untuk ditindaklanjuti lebih jauh,” ujarnya dalam jumpa persnya, Jumat (20/12/2013).

Advertisement

Sabu tersebut disembunyikan dalam peralatan olahraga knee, elbow, pads, dan helm yang dibawa pelaku. Berdasarkan analisa x-ray, petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan ditemukan sabu tersebut.

Djanurindro mengaku kesulitan untuk menentukan identitas tersangka yang ditangkap bersama barang haram tersebut. Kendala komunikasi karena faktor bahasa menjadi penyebab masih sedikitnya informasi yang bisa dikumpulkan mengenai identitas NV.

Berdasarkan informasi awal, NV keluar dari Vietnam pada 2 Desember 2013 menuju New Delhi, India. Selanjutnya, NV melakukan perjalanan dari New Delhi, India menuju Balikpapan via Singapura pada 18 Desember 2013 menggunakan pesawat Silk Air MI-138.

Advertisement

“Kami menduga barang ini berasal dari India dan masih belum tahu apakah Balikpapan menjadi tempat terakhir atau hanya transit,” katanya.

Tangkapan ini menjadi yang terbesar secara jumlah sepanjang tahun ini. Total telah ada sekitar 10 kg sabu yang berhasil diamankan oleh Bea Cukai dari pengiriman internasional.

Kedutaan Besar Vietnam akan diberitahu mengenai proses hukum NV. Sesuai dengan UU No. 17/2006 tentang Kepabeanan dan UU No. 35/2009, NV diancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif