News
Sabtu, 30 Januari 2010 - 19:51 WIB

BBPOM NTB musnahkan 2.133 produk ilegal

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Mataram– Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu, memusnahkan 2.133 jenis produk ilegal yang dinilai berbahaya bagi kesehatan karena tidak melalui ketentuan uji kelayakan konsumsi serta tidak berizin.

Proses pemusnahan digelar di halaman Kantor BBPOM NTB, dan disaksikan oleh Wakil Gubernur NTB, H. Badurul Munir, Kepala BBPOM NTB, Hj. Sri Utami Ekaningtyas, utusan dari Polda NTB, dan para pelaku usaha pemilik barang yang dimusnahkan.

Advertisement

Kepala BBPOM NTB, Hj. Sri Utami Ekaningtyas mengatakan, sebanyak 2.133 produk ilegal yang dimusnahkan tersebut terdiri dari obat, obat-obatan tradisional, makanan, minuman, kosmetika, produk komplemen dan bahan berbahaya (Omkaba).

“Seluruh produk yang dimusnahkan hari ini adalah temuan kami bersama tim gabungan dari Provinsi NTB, Kota Mataram dan Lombok Barat sejak 2008-2009,” ujarnya.

Advertisement

“Seluruh produk yang dimusnahkan hari ini adalah temuan kami bersama tim gabungan dari Provinsi NTB, Kota Mataram dan Lombok Barat sejak 2008-2009,” ujarnya.

Ia mengatakan, seluruh produk itu disita dari 160 sarana distribusi seperti toko obat, distributor makanan, distributor kosmetik, salon kecantikan dan depot jamu di seluruh wilayah kabupaten/kota di NTB. Sebagian besar disita di wilayah Kota Mataram.

Produk ilegal atau tidak memenuhi ketentuan yang dimusnahkan itu meliputi produk tanpa izin edar atau produk impor yang belum terdaftar, produk mengandung bahan berbahaya, produk tidak mencantumkan nomor izin edar, produk kedaluarsa, produk tidak memenuhi ketentuan penandaan, produk dengan nomor izin edar fiktif dan produk yang disalurkan tanpa kewenangan.

Advertisement

Sedangkan pangan tanpa izin edar, impor ilegal, kedaluarsa, rusak dan mengandung bahan berbahaya sebanyak 444 jenis atau 42.775 kemasan dan kosmetika tanpa izin edar, impor ilegal dan mengandung bahan berbahaya sebanyak 1.368 jenis atau 27.406 kemasan.

“Seluruh produk ilegal yang dimusnahkan itu ditaksir bernilai Rp450 juta,” ujar Ekaningtyas.

Menurut dia, pemusnahan produk Omkaba ilegal itu merupakan tindak lanjut dari pembinaan kepada pelaku usaha yang pada umumnya baru pertama kali melakukan pelanggaran. Para pelaku usaha juga diminta membuat surat pernyataan atau komitmen untuk tidak mengulangi mengedarkan Omkaba tanpa ada izin resmi.

Advertisement

Selain pembinaan dengan pemusnahan, Ekaningtyas menambahkan, beberapa kasus pelanggaran di bidang obat dan makanan telah ditindaklanjuti secara pro-justitia.

Pada 2007 dan 2008, sebanyak 10 kasus telah ditindaklanjuti secara pro-justitia dan yang sudah mendapat putusan Pengadilan Negeri Mataram, sebanyak empat kasus dan dua kasus sedang dalam proses banding.

“Pada tahun ini tiga kasus yang masih dalam proses pemberkasan. Mudah-mudahan dengan pengawasan yang kami lakukan secara intensif mampu menekan peredaran Omkaba yang tidak memenuhi ketentuan di wilayah NTB,” ujarnya.

ant/isw

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif