SOLO–Aturan kewajiban mengkonsumsi pertamina dex bagi kendaraan pertambangan dan perkebunan per 1 September sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 12 Tahun 2012, belum sepenuhnya diterapkan di Soloraya.
Saat ini, implementasi aturan tersebut baru diterapkan bagi truk tangki bahan bakar minyak (BBM) baik yang berwarna merah maupaun biru, serta tangki yang membawa elpiji. Angkutan tersebut, sekarang tidak diperbolehkan mengkonsumsi solar melainkan harus memakai pertamina dex.
Salah satu anggota Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Soloraya, B Sulistyo, menyampaikan rincian isi Permen ESDM No 12 Tahun 2012 khususnya pasal 6 ayat 1 itu belum ada.
“Kami belum menerima rincian siapa saja yang termasuk dalam mobil barang yang digunakan untuk kegiatan pertambangan dan perkebunan. Hanya saja, saat ini untuk tangki-tangki BBM dan elpiji itu sudah harus pakai pertamina dex atau solar nonsubsidi,” kata Sulistyo, kepada