News
Kamis, 6 Februari 2020 - 21:09 WIB

Bayinya Butuh Disusui, Alasan Suami Mohon Zikria Penghina Risma Tak Ditahan

Newswire  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pemilik akun Facebook Zikria Dzatil yang menjadi tersangka penghina Wali Kota Tri Rismaharini saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya. (Antara)

Solopos.com, SURABAYA -- Suami Zikria Dzatil, perempuan yang menjadi tersangka penghina Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, mengajukan diri sebagai penjamin penangguhan penahanan istrinya. Polrestabes Surabaya mengaku telah menerima permohonan penangguhan penahanan itu.

"Iya. Ada pengajuan penangguhan penahanan atas nama Zikria Dzatil," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran, Kamis (6/2/2020), dilansir Suara.com.

Advertisement

Menurutnya, permohonan itu dikirim Zikria lewat pengacaranya pada Rabu (5/2/2020) lalu. "Pengajuannya per kemarin. Kami terima melalui kuasa hukumnya," kata Sudamiran.

Viral Video Murid MTs Mantap-Mantap, Begini Penjelasan Sekolah

Lebih lanjut, Sudamiran mengatakan sang suami menjadi penjamin terkait penangguhan penahanan yang diajukan Zikria. Namun, polisi masih mempertimbangkan permohonan tersebut. "Masih diproses karena harus memenuhi syarat objektif dan subjektif," kata dia.

Advertisement

Sebelumnya, pengacara Zikria, Advent Dio Randy, mengatakan alasan penangguhan penahanan itu diajukan dengan alasan kemanusiaan. Menurutnya, keberadaan Zikria masih dibutuhkan sebagai orang ibu untuk mengurus anaknya yang masih balita.

Pakar: Putus Penerbangan karena Corona, Indonesia Jangan Takut Ancaman China

"Karena beberapa pertimbangan, termasuk anak yang ketiga yang masih balita dan masih menyusu," kata Advent Dio Randy kepada Suara.com lewat sambungan telepon, Kamis.

Advertisement

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Zikria sebagai tersangka. Warga Bogor, Jawa Barat, itu dijerat Undang Undang Informasi dan Transaksi (ITE) tentang pencemaran nama baik dan SARA.

China Sukses Kembangkan Remdesivir, Obat Antivirus Corona

Untuk diketahui, Zikria dijemput Tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya dari rumahnya setelah aksinya dilaporkan Pemkot Surabaya pada 21 Januari 2020. Laporan itu dibuat setelah Pemkot Surabaya mendapat desakan dari sejumlah pihak maupun masyarakat.

Zikra dilaporkan setelah mengunggah foto Wali Kota Surabaya Risma di laman akun Facebook miliknya dengan menambahkan tulisan caption atau keterangan foto, yang berisi penghinaan terhadap wali kota perempuan pertama di Kota Surabaya itu. Bunyi tulisan itu adalah "Anjirrrrr.... Asli ngakak abis...nemu nih foto sang legendaris kodok betina".

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif